Jasa Raharja Tak Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Lenteng Agung

Pelanggaran jadi penyebab kecelakaan.

Jasa Raharja Tak Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Lenteng Agung
Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7). (ANTARAFOTO/Asprilla Dwi Adha)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Jasa Raharja tidak memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Selasa (22/8). 

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, pihaknya telah berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. 

Lebih lanjut Rivan menyampaikan, “Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, imbuh Rivan melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (24/8). 

Pelanggaran jadi penyebab kecelakaan 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan dan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi/ Dok Jasa Raharja

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan, bahawa kurangnya kepatuhan masyarakat berlalu lintas menjadi penyebab risiko kecelakaan. Kakorlantas juga menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. 

Ia menyatakan, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. 

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman. 

Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, serta korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri. 

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. “Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” tutup Rivan.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
Cara Pinjam Uang dari BPJS Ketenagakerjaan serta Syaratnya
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Pengertian Google SGE, Fitur, dan Cara Mengaktifkannya
Stanchart Indonesia Tunjuk Rino Donosepoetro Sebagai Cluster CEO
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu