Korban Kecelakaan Mudik Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Korban Kecelakaan Mudik Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Kendaraan pemudik (lajur kiri) terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM KM 150, Mekarjaya, Jawa Barat, Jumat (5/4). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Momen Mudik telah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia saat Hari Raya Idulfitri atau Lebaran. Namun, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati, melakukan antisipasi, dan selalu menjaga kewaspadaan dalam berkendara. Sebab, tragedi Kecelakaan di jalan raya saat mudik masih membayangi para pengendara.

Kepolisian bahkan mencatat dalam arus mudik tahun lalu setidaknya terjadi 5.894 kasus kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa hingga 726 orang. Lantas, apakah korban dari kecelakaan itu bisa ditanggung perawatan rumah sakitnya oleh BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menanggung perawatan, ini syaratnya

Ilustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)

Menanggapi pertanyaan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memastikan bahwa korban kecelakaan di jalan akan tetap ditanggung BPJS Kesehatan dalam perawatan rumah sakit, namun dengan sejumlah syarat.

Pertama, korban harus memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan selalu aktif. Peserta JKN yang sedang mudik dapat mengakses layanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Dalam kondisi darurat, peserta JKN bisa langsung mengunjungi rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan.

Selain itu, syarat kedua ialah nilai perawatan atau kerugian dari kecelakaan harus di atas Rp20 juta. Sebab, dalam Undang-undang (UU), pembiayaan perawatan kecelakaan sejatinya merupakan tanggung jawab asuransi Jasa Raharja. 

“Jika kerugian yang disebabkan kecelakaan mencapai lebih dari Rp 20 juta, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggung,” kata Ghufron di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (5/4).

Siapkan posko mudik

Posko Mudik BPJS Kesehatan 2024/Dok BPJS Kesehatan

Pada tahun ini BPJS Kesehatan kembali menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan yang berlokasi di enam titik, yakni Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur; Pelabuhan Merak, Banten; Rest Area Tol KM 88A, Purwakarta; Rest Area Tol Ungaran KM 429A, Jawa Tengah; Terminal Purabaya, Sidoarjo; dan Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

Posko mudik tersebut juga disediakan selama masa mudik Lebaran, yaitu 5-9 April 2024. Selain itu, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik BPJS Kesehatan saat arus balik di Rest Area Banjaratma KM 260B, Brebes pada 13-15 April 2024. 

Ghufron mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pemudik pada Lebaran tahun ini mencapai 193 juta jiwa. Padahal, tahun lalu 123 juta pemudik.

Artinya, terdapat peningkatan jumlah pemudik sekitar 70 juta jiwa.

Karena itu, BPJS Kesehatan berupaya turut andil membantu kelancaran arus mudik dan arus balik tahun ini dengan menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan di sejumlah titik padat pemudik tersebut. 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI