Pahami Pengertian dan Fungsi APBD

Ini fungsi dari APBD untuk daerah.

Pahami Pengertian dan Fungsi APBD
Salah satu atraksi budaya daerah di kawasan desa wisata. (dok. Kemenparekraf)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - APBD atau kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. 

Dengan demikian, setidaknya tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD tentang rancangan Perda tentang APBD. Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan. 

Selain itu keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya. Penetapan APBD tepat waktu merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah yang merupakan bentuk keberhasilan dalam kinerja keuangan pada proses perencanaan dan penganggaran. Lalu apa sebenarnya pengertian APBD, dan fungsinya? Simak ulasan di bawah ini. 

Apa itu APBD?

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 

APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. 

Anggaran belanja merupakan alokasi dana yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Belanja daerah ini terdiri dari belanja operasional, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.

Kemudian ada belanja modal yang meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya. Selain itu, ada belanja tidak terduga, dan belanja transfer yang meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Fungsi APBD

Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V yang mengesahkan RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan menjadi Undang-Undang, Kamis (30/6). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. 

Fungsi APBD menurut PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ada 6, antara lain sebagai berikut. 

  1. Otorisasi. APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun berkenaan
  2. Perencanaan. APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenaan
  3. Pengawasan. APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Alokasi. APBD diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar dapat mengurangu pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Distribusi. Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Stabilisasi. APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Related Topics

APBDDaerahAnggaran

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi