Pendataan Non ASN: Ini Syarat dan Cara Daftar yang Ditetapkan BKN

Pendataan dilakukan hingga 31 Oktober 2022.

Pendataan Non ASN: Ini Syarat dan Cara Daftar yang Ditetapkan BKN
Ilustrasi tenaga PNS (antaranews.com/Asep Fathulrahman)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pendataan Non ASN atau Aparatur Sipil Negara akan terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian (BKN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Dilansir bkn.go.id (27/9/2022), kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun tujuan dari pendataan ini sebagai tindak lanjut dari peraturan di atas bahwa status pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis saja, yaitu PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, pendataan juga bermaksud agar BKN mengetahui jumlah tenaga Non ASN yang ada di instansi pemerintah dan bisa melakukan pemetaan nantinya.

Syarat dan kategori Non ASN

Dilansir laman yang sama, tenaga Non ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang tergabung dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai Non ASN yang saat ini telah/sedang bekerja di instansi pemerintah.

Akan tetapi, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No: B/185/M.SM.02.03/2022, terdapat beberapa jabatan yang tidak masuk dalam tenaga Non ASN. 

Mulai dari satuan pengamanan, petugas kebersihan, pengemudi, dan jabatan lainnya yang menggunakan mekanisme alih daya (outsourching) dalam pembayaran upahnya.

Selain itu, pendataan Non ASN ini belum berlaku bagi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Adapun syarat pendataan Non ASN sesuai dengan peraturan di atas adalah sebagai berikut:

  • Masih aktif bekerja di instansi pemerintah pendaftar Non ASN.
  • Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  • Mendapatkan honorarium yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Jadi, upah bukan berasal dari mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, hingga pihak ketiga.
  • Berusia 20-56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Apabila pembiayaan honorarium melalui dana desa, maka tidak bisa dilakukan pendataan data Non ASN. Hal ini karena dana desa tidak bisa digunakan untuk pembayaran tenaga Non ASN.

Dokumen yang harus dipersiapkan

Adapun dokumen pendataan Non ASN yang harus Anda persiapkan adalah:

  • SK, kontrak kerja, atau dokumen lainnya yang mampu membuktikan bahwa Anda sebagai tenaga Non ASN di instansi pemerintah.
  • Ijazah terakhir
  • KTP
  • Foto terbaru.

THK II dan pegawai Non ASN boleh melakukan perbaikan data selama belum difinalisasi oleh admin instansi. Untuk itu, diharapkan Anda dapat berkoordinasi dengan admin instansi terkait data yang dimasukkan.

Mekanisme pendaftaran Non ASN

Adapun mekanisme daftar pendataan Non ASN dibagi kedalam dua tahap, yaitu pembuatan akun dan login ke aplikasi.

Cara pembuatan akun untuk pendataan Non ASN

Berikut ini cara pembuatan akun melalui beberapa tahap, di antaranya sebagai berikut:

  • Kunjungi situs pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Pilih “Buat Akun” pada aplikasi tersebut serta lakukan pengecekan data yang sebelumnya telah didaftarkan oleh admin instansi
  • Instansi terkait wajib melakukan validasi data tenaga non ASN dan mengunggah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM)
  • Jika sudah sesuai, klik “Lanjutkan”
  • Lengkap data seperti mengunggah KTP dan pas foto terbaru
  • Cetak kartu informasi pendaftaran.

Proses pendataan Non ASN

Setelah pembuatan akun, berikut tahapan selanjutnya:

  • Masuk menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Tenaga Non ASN memonitoring, memverifikasi, dan mengkonfirmasi riwayat kerja dan data yang terdapat pada aplikasi
  • Tenaga Non ASN mencetak kartu pendataan yang berisi resume atau data yang telah diisi
  • Instansi melakukan finalisasi data.

Itulah tadi syarat dan cara daftar pendataan Non ASN. Jangan lupa untuk pastikan data yang diisi benar-benar sesuai karena apabila telah dilakukan finalisasi data, maka tidak akan bisa dirubah kembali.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity