5 Perbedaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan, Harus Tahu!

Terlihat sama, tetapi berbeda.

5 Perbedaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan, Harus Tahu!
ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (dok.BPJS Kesehatan)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Seperti yang diketahui bersama, pemerintah memberikan tiga jenis program bantuan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun, sebagian orang masih bingung perbedaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan. Padahal, ketiganya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya di dalam artikel berikut ini!

Pengertian JKN, KIS, dan BPJS Kesehatan

Ilustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23

Sebelum Anda mengetahui perbedaan JKN, KIS, dan BPJS Kesehatan. Ada baiknya Anda mengetahui pengertian dari masing-masing program tersebut terlebih dahulu.

Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang menaungi bantuan jaminan sosial di bidang kesehatan. Dari struktur perusahaan, BPJS Kesehatan masuk dalam bagian ASKES yang memberikan pelayanan bantuan sosial kesehatan dari pemerintah.

Program ini memiliki dua kategori, yakni:

  • Nonpenerima Bantuan Iuran (nonPBI), yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu dengan membayar premi secara mandiri.
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu, sehingga preminya dibayarkan oleh negara.

Terdapat tiga jenis iuran atau premi yang wajib dibayarkan dalam BPJS Kesehatan, di antaranya:

1. Iuran jaminan kesehatan penduduk miskin dan tidak mampu

Iuran tersebut dibayar oleh pemerintah daerah sebesar Rp19.225 per orang per bulan

2. Iuran jaminan kesehatan untuk pekerja penerima upah

Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah yakni PNS, pejabat negara, anggota TNI atau POLRI, pegawai pemerintah, serta pegawai swasta. Adapun BPJS Kesehatan dibayar oleh pemberi kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 3 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 2 persen dibayar oleh pekerja/peserta.

3. Iuran jaminan kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja

Jenis iuran ini dikhususkan untuk pembayaran mandiri atau peserta yang bersangkutan. Iuran dibayar sesuai dengan tingkat kemampuan antara lain:

  • Perawatan kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan
  • Perawatan kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan
  • Perawatan kelas III: Rp35 ribu per orang per bulan.

Apa itu JKN?

JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional adalah program pemerintah yang mirip seperti asuransi. Hal ini diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

JKN tidak hanya berfokus pada bidang kesehatan saja, tapi memiliki 5 komponen yang masuk dalam SJSN, yakni:

  1. Jaminan Kesehatan Nasional
  2. Jaminan Kecelakan Kerja
  3. Jaminan Pensiun
  4. Jaminan Hari Tua
  5. Jaminan Kematian.

Pada mulanya, JKN diperuntukkan untuk masyarakat tertentu saja, seperti kepegawaian. Akan tetapi, per Januari 2014, produk kesehatan tersebut dileburkan menjadi satu dalam satu layanan jaminan kesehatan, yakni BPJS Kesehatan.

Apa itu KIS?

KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan program pengembangan dari BPJS Kesehatan yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sejak tanggal 3 November 2014.

Program kesehatan ini pada awalnya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dalam membayar angsuran lagi.

Akan tetapi, bagi peserta BPJS Kesehatan berbayar atau mandiri, saat ini tampilan kartu BPJS Kesehatan yang akan diterima serupa seperti KIS. Jadi, baik itu peserta yang bayar mandiri atau mendapat bantuan dari pemerintah akan mendapatkan kartu KIS.

Dengan kata lain, KIS adalah tanda kepesertaan program JKN berupa fasilitas kesehatan dengan mekanisme berjenjang atau telah ditetapkan.

Perbedaan JKN, KIS, dan BPJS Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan (pinterest.com/Sahrul Ddv)

Setelah Anda memahami pengertianya, berikut ini perbedaan JKN, KIS, dan BPJS Kesehatan secara mendasar, yakni:

  • BPJS Kesehatan adalah lembaga atau badan yang mengelola program jaminan sosial di bidang kesehatan.
  • JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional merupakan komponen dari SJSN yang masuk ke dalam program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
  • KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah pengembangan dari kartu kepesertaan BPJS Kesehatan, baik yang berbayar maupun non berbayar.

Jadi, JKN adalah program dari BPJS Kesehatan, sehingga tidak bisa dibuat perbandingannya.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS

ilustrasi mengisi form BPJS (unsplash.com/Scott Graham)

Meski begitu, berikut ini sejumlah perbedaan dari BPJS Kesehatan dan KIS yang perlu diketahui:

1. Fasilitas

Fasilitas bagi peserta JKN KIS adalah fasilitas kesehatan di tingkat pertama atau biasa disebut Faskes I bisa digunakan di faskes mana pun. Berbeda dengan pemilik BPJS Kesehatan hanya bisa menggunakan fasilitas kesehatan di faskes yang tercantum pada kartu.

2. Cakupan wilayah

Peserta KIS bisa menggunakan kartu tersebut dimana saja, khususnya di pelayanan kesehatan pemerintah, seperti puskesmas.

Sedangkan, BPJS Kesehatan hanya bisa menggunakannya sesuai dengan nama fasilitas kesehatan atau faskes yang tercantum pada kartu. Meski begitu, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan rujukan bila memerlukan perawatan lebih lanjut.

3. Target

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, KIS adalah program khusus bagi masyarakat kurang mampu dan fakir miskin. Semantara itu, BPJS Kesehatan memiliki target peserta, baik kaya maupun miskin.

4. Sumber pendanaan

Peserta KIS dibebaskan dari pembayaran atau mendapatkan iuran subsidi dari pemerintah. Beda halnya dengan BPJS Kesehatan yang membayar iuran sesuai dengan kelasnya masing-masing.

5. Manfaat

Sebenarnya, tidak ada perbedaan dalam mendapatkan program kesehatan, hanya terletak di pemanfaatan nonmedis, seperti hak ruang kelas rawat inap dan pengobatan lainnya.

Itulah tadi perbedaan JKN, KIS dan BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bisa membantu Anda!

Related Topics

JKNKISBPJS

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi