Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Petugas melihat kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7). (ANTARAFOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, FORTUNE - Banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia masih belum mengetahui apa itu SWDKLLJ. Padahal singkatan tanpa huruf vokal tersebut tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Walhasil, ketika pengurusan pajak dilakukan, mereka kerap bertanya-tanya apa itu SWDKLLJ dan berapa biayanya. 

Kebingungan juga kerap mencuat karena di  beberapa STNK terbitan terbaru, singkatan tersebut justru tidak ada. Lalu apa itu SWDKLLJ? Apa fungsinya dan berapa besaran biayanya?  Berikut ulasannya: 

Pengertian SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan yang berdiri untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam STNK, ia muncul pada bagian daftar biaya pajak tahunan dan biasanya berada di urutan ketiga setelah PKB. 

SWDKLLJ sendiri adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Pungutan atas iuran tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017, di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.

Karena berupa asuransi, dana WSDKLLJ yang disetorkan pemilik kendaraan dikelola oleh lembaga asuransi pelat merah yakni Jasa Raharja. Dan, lantaran hanya Jasa Raharja yang menjadi pengelola dana, pada STNK keluaran terbaru keterangan tersebut diganti menjadi SW-Jasa Raharja. SW adalah singkatan untuk Sumbangan Wajib.

Namun besaran biayanya berbeda-beda di setiap kendaraan. Jika pembayarannya terlambat, maka akan denda yang diberikan sebesar 25 persen sampai dengan jatuh tempo.

Besaran iuran

Editorial Team

Tonton lebih seru di