Dengan memperhatikan fungi SWDKLLJ tadi, korban dapat mengajukan santunan kepada Jasa Raharja ketika menjadi korban kecelakaan. Besaran santunan pun beragam. Misalnya, untuk biaya P3K bisa mendapatkan santunan hingga Rp1.000.000. Kemudian ada biaya perawatan sebesar Rp20.000.000 sampai Rp25.000.000, biaya penguburan (untuk korban meninggal sebesar Rp4.000.000,- dan sumbangan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000.
Namun, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum pengajuan diproses, antara lain:
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan
Setelah seluruh syarat terpenuhi, langkah selanjutnya adalah proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja. Caranya sebagai berikut:
- Isi formulir yang sudah disediakan secara lengkap baik data dari korban atau pemilik santunan.
- Lalu, lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.
Anda juga bida melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian jika merasa menjadi korban kecelakaan yang cukup besar. Biasanya, pihak Jasa Raharja sendiri yang akan turun langsung dengan menghubungi Anda, lalu mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.
Pun demikian, perlu diingat pula bahwa besaran santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap. Sehingga jika biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar, maka kekurangan biaya tersebut tidak ditanggung pihak Jasa Raharja melainkan ditanggung sendiri oleh korban.