Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
APINDO Khawatirkan RUU Ketenagakerjaan Hambat Ekspansi dan Investasi
ilustrasi seorang pekerja yang membawa tas ke kantor (pexels.com/Ono Kosuki)
  • APINDO menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berisiko menghambat ekspansi dan investasi karena belum menawarkan pembaruan mendasar serta dinilai kembali ke pengaturan UU Ketenagakerjaan 2003.

  • Kekhawatiran muncul saat pasar kerja menghadapi 3 juta–4 juta angkatan kerja baru per tahun, pengangguran muda 17 persen, PHK, dan tingginya pekerja informal.

  • APINDO meminta RUU disusun komprehensif dengan prinsip flexicurity, menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta menargetkan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengkhawatirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghambat ekspansi usaha dan investasi jika tidak disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja saat ini. RUU tersebut dinilai belum menawarkan pembaruan mendasar karena hanya mengembalikan pengaturan ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Ancaman terhadap iklim investasi ini mengemuka di tengah kompleksitas tantangan ketenagakerjaan, mulai dari ketidakpastian geopolitik, perubahan rantai pasok global, persaingan investasi, hingga perkembangan teknologi dan transisi hijau.

Di sisi lain, pasar kerja nasional menghadapi tekanan struktural berupa masuknya 3 juta hingga 4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingkat pengangguran muda yang mencapai 17 persen, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), serta tingginya proporsi pekerja informal.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, meminta penyusunan RUU dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Regulasi tidak hanya perlu mengakomodasi tuntutan pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan usaha, berinvestasi, dan merekrut tenaga kerja.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” kata Shinta dalam keterangannya.

APINDO mendesak agar penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi dalam RUU diuji terhadap kemampuan perusahaan untuk bertahan dan berekspansi. Pengaturan tersebut perlu memperhitungkan karakteristik sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan usaha.

Pentingnya investasi terhadap penyerapan tenaga kerja tecermin pada data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Realisasi investasi pada Semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dengan penyerapan 1.448.862 tenaga kerja Indonesia. Artinya, setiap Rp1 triliun investasi secara agregat menyerap sekitar 1.434 tenaga kerja.

Shinta menekankan penciptaan lapangan kerja formal membutuhkan kombinasi dari investasi baru dan ekspansi perusahaan yang telah beroperasi. Karena itu, arah kebijakan ketenagakerjaan tidak boleh menahan kedua sumber pertumbuhan tersebut.

“Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” ujarnya.

Jika investasi dan ekspansi tertahan, tingkat perekrutan akan menurun sehingga pencari kerja makin sulit menembus sektor formal. Pada saat yang sama, pekerja yang terkena PHK berisiko lebih lama menganggur atau beralih ke sektor informal dengan pendapatan tidak menentu serta perlindungan sosial terbatas.

Kondisi ini berpotensi memperlemah daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan bisnis, termasuk UMKM. Dalam jangka panjang, tekanan ekonomi dapat membatasi akses masyarakat terhadap pendidikan dan pelatihan, sehingga memperbesar risiko kemiskinan antargenerasi.

“Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak-anak muda yang sedang mencari kerja. Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan. Risiko yang justru memperburuk keadaan harus diselesaikan sebelum pengesahan,” kata Shinta.

Menanggapi tantangan tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Menurutnya, perusahaan memerlukan ruang adaptasi terhadap dinamika pasar dan teknologi, sementara pekerja berhak atas pengembangan keterampilan serta perlindungan selama masa transisi.

“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas,” ujar Bob.

Dia menambahkan, orientasi reformasi ketenagakerjaan perlu bergeser dari sekadar regulating employment menjadi creating employment. Regulasi dituntut adaptif terhadap perkembangan industri, memiliki sistem pengupahan yang mendukung produktivitas, serta menyediakan jalur yang lebih kuat bagi pekerja informal untuk masuk ke sektor formal.

Sebagai pijakan konkret, APINDO mengusulkan reformasi ketenagakerjaan mampu mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.  

Curated For You

Editorial Team

Related Article