Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
APPI Soroti Ketimpangan Daya Saing dengan Produk Impor di KEK
ilustrasi manufaktur, industri, karyawan pabrik, pabrik baja (magnific.com/fanjianhua)
  • APPI menyoroti produk impor di KEK lebih kompetitif karena bebas bea masuk dan PDRI, sementara produsen lokal di luar kawasan tetap menanggung pungutan atas bahan baku impor.
  • Surat Edaran Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2026 menginstruksikan pengelola dan pelaku usaha memprioritaskan produk domestik untuk pembangunan, kegiatan usaha, serta bahan baku industri.
  • APPI meminta pengadaan di KEK memasukkan standar mutu dan keselamatan, termasuk SNI, serta evaluasi berkala agar keterlibatan produsen lokal dalam rantai pasok benar-benar meningkat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Juli 2026

APPI bersama Schneider Electric Indonesia menyoroti ketimpangan persaingan dalam sidang aduan melalui kanal debottlenecking yang digelar Satgas P3M-PPE Kementerian Keuangan.

31 Juli 2026

Surat edaran tentang peningkatan percepatan penggunaan produk dalam negeri di KEK ditetapkan oleh Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK.

Kamis (22/10)

Yohanes Purnawan Widjaja menyampaikan pandangan APPI dalam keterangan tertulis mengenai daya saing produk lokal, akses pasar, serta standar mutu dan keselamatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    APPI menyoroti ketimpangan daya saing antara produsen peralatan listrik dalam negeri dan produk impor di KEK, termasuk perbedaan biaya serta standar keselamatan.
  • Who?
    Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) dan Ketua Umum APPI Yohanes Purnawan Widjaja menyampaikan sorotan tersebut.
  • Where?
    Persoalan tersebut berkaitan dengan pengadaan dan rantai pasok proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  • When?
    APPI menyampaikan keterangan tertulis pada Kamis (22/10). Persoalan serupa disoroti dalam sidang aduan pada Juli 2026.
  • Why?
    Produsen lokal di luar KEK masih menanggung bea masuk dan PDRI atas bahan baku atau komponen impor, sementara produk impor dapat memperoleh fasilitas fiskal.
  • How?
    Surat edaran mengarahkan pelaku usaha KEK mengutamakan produk dalam negeri, mempertimbangkan produk Indonesia dalam penerbitan masterlist, dan melakukan evaluasi berkala.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

APPI bilang barang listrik dari Indonesia sulit bersaing dengan barang impor di KEK karena pajak dan biaya bahan bakunya berbeda. Yohanes ingin produsen lokal mendapat kesempatan memasok proyek. Pemerintah sudah membuat surat edaran agar produk dalam negeri diutamakan. APPI juga meminta barang listrik memenuhi standar keselamatan dan SNI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surat edaran penggunaan produk dalam negeri membuka peluang agar fasilitas manufaktur dan keahlian tenaga kerja di Indonesia terhubung dengan proyek-proyek KEK. Jika diterapkan bersama evaluasi berkala dan perhatian pada standar keselamatan, kebijakan ini dapat memperkuat keterlibatan produsen lokal dalam rantai pasok kawasan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) menyoroti ketimpangan daya saing antara produsen dalam negeri dan produk impor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perbedaan fasilitas fiskal memberikan keunggulan biaya bagi produk impor. Sebaliknya, produsen lokal di luar KEK tetap menanggung bea masuk dan pajak atas komponen bahan baku impor.

Ketua Umum APPI, Yohanes Purnawan Widjaja, menyebut kondisi ini menyulitkan produsen nasional memasok proyek di KEK. Padahal, industri dalam negeri telah mampu memproduksi sejumlah peralatan listrik tersebut.

Oleh karena itu, APPI menyambut penerbitan Surat Edaran Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peningkatan Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di KEK. Kebijakan ini berpotensi memperluas akses pasar bagi produsen yang telah memiliki fasilitas manufaktur di luar kawasan.

“Investasi yang masuk ke KEK perlu turut membuka peluang bagi produsen peralatan listrik yang telah membangun fasilitas produksi, mengembangkan keahlian tenaga kerja, dan menciptakan nilai tambah di Indonesia,” kata Yohanes melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10).

Ketimpangan persaingan ini sebelumnya masuk dalam sidang aduan kanal debottlenecking. Sidang tersebut diselenggarakan Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) Kementerian Keuangan pada Juli 2026. APPI dan Schneider Electric Indonesia menyoroti insentif investasi KEK yang belum setara dengan dukungan bagi produsen lokal.

Pemerintah merespons melalui surat edaran yang ditetapkan pada 31 Juli 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Dewan Nasional KEK, menginstruksikan pengelola dan pelaku usaha di kawasan itu mengutamakan produk dalam negeri. Prioritas ini mencakup kebutuhan pembangunan, kegiatan usaha, dan bahan baku industri.

Regulasi tersebut mewajibkan barang produksi domestik masuk pertimbangan penerbitan masterlist atau daftar barang kebutuhan usaha di KEK. Fasilitasi bagi produsen lokal untuk memenuhi kebutuhan kawasan juga didorong. Pelaksanaan kebijakan ini wajib dievaluasi dan dilaporkan kepada Ketua Dewan Nasional KEK setiap tiga bulan.

APPI menilai ketimpangan bermula dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Aturan ini membebaskan bea masuk dan tidak memungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang modal untuk pembangunan KEK.

Pembebasan ini menekan struktur biaya peralatan listrik impor. Di sisi lain, produsen domestik di luar kawasan masih membayar bea masuk dan PDRI untuk bahan baku. Perbedaan beban biaya ini melemahkan daya saing harga produk lokal, termasuk pada transformator, panel listrik, dan komponen instalasi.

Selain disparitas harga, APPI mempertanyakan standar mutu peralatan listrik di KEK. Pasal 102 ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 2021 membebaskan barang asal impor untuk KEK dari kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).

Asosiasi mendesak standardisasi masuk kriteria pengadaan. Pemenuhan standar keselamatan esensial untuk meminimalkan risiko kegagalan fungsi, kebakaran, dan gangguan operasional.

“Kesempatan berpartisipasi yang lebih luas perlu didukung persaingan yang sehat berbasis efisiensi, inovasi, dan kualitas. Dalam pengadaan peralatan listrik, pemenuhan standar mutu dan keselamatan, termasuk SNI, juga perlu menjadi perhatian,” ujar Yohanes.

Keberhasilan implementasi surat edaran ini menuntut evaluasi berkala yang konsisten. APPI berharap regulasi baru tidak berhenti pada imbauan pengadaan, melainkan terwujud dalam peningkatan keterlibatan produsen dalam negeri pada rantai pasok KEK secara nyata.

Curated For You

Editorial Team

Related Article