Jakarta, FORTUNE — Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) menyoroti ketimpangan daya saing antara produsen dalam negeri dan produk impor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perbedaan fasilitas fiskal memberikan keunggulan biaya bagi produk impor. Sebaliknya, produsen lokal di luar KEK tetap menanggung bea masuk dan pajak atas komponen bahan baku impor.
Ketua Umum APPI, Yohanes Purnawan Widjaja, menyebut kondisi ini menyulitkan produsen nasional memasok proyek di KEK. Padahal, industri dalam negeri telah mampu memproduksi sejumlah peralatan listrik tersebut.
Oleh karena itu, APPI menyambut penerbitan Surat Edaran Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peningkatan Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di KEK. Kebijakan ini berpotensi memperluas akses pasar bagi produsen yang telah memiliki fasilitas manufaktur di luar kawasan.
“Investasi yang masuk ke KEK perlu turut membuka peluang bagi produsen peralatan listrik yang telah membangun fasilitas produksi, mengembangkan keahlian tenaga kerja, dan menciptakan nilai tambah di Indonesia,” kata Yohanes melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10).
Ketimpangan persaingan ini sebelumnya masuk dalam sidang aduan kanal debottlenecking. Sidang tersebut diselenggarakan Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) Kementerian Keuangan pada Juli 2026. APPI dan Schneider Electric Indonesia menyoroti insentif investasi KEK yang belum setara dengan dukungan bagi produsen lokal.
Pemerintah merespons melalui surat edaran yang ditetapkan pada 31 Juli 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Dewan Nasional KEK, menginstruksikan pengelola dan pelaku usaha di kawasan itu mengutamakan produk dalam negeri. Prioritas ini mencakup kebutuhan pembangunan, kegiatan usaha, dan bahan baku industri.
Regulasi tersebut mewajibkan barang produksi domestik masuk pertimbangan penerbitan masterlist atau daftar barang kebutuhan usaha di KEK. Fasilitasi bagi produsen lokal untuk memenuhi kebutuhan kawasan juga didorong. Pelaksanaan kebijakan ini wajib dievaluasi dan dilaporkan kepada Ketua Dewan Nasional KEK setiap tiga bulan.
APPI menilai ketimpangan bermula dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Aturan ini membebaskan bea masuk dan tidak memungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang modal untuk pembangunan KEK.
Pembebasan ini menekan struktur biaya peralatan listrik impor. Di sisi lain, produsen domestik di luar kawasan masih membayar bea masuk dan PDRI untuk bahan baku. Perbedaan beban biaya ini melemahkan daya saing harga produk lokal, termasuk pada transformator, panel listrik, dan komponen instalasi.
Selain disparitas harga, APPI mempertanyakan standar mutu peralatan listrik di KEK. Pasal 102 ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 2021 membebaskan barang asal impor untuk KEK dari kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).
Asosiasi mendesak standardisasi masuk kriteria pengadaan. Pemenuhan standar keselamatan esensial untuk meminimalkan risiko kegagalan fungsi, kebakaran, dan gangguan operasional.
“Kesempatan berpartisipasi yang lebih luas perlu didukung persaingan yang sehat berbasis efisiensi, inovasi, dan kualitas. Dalam pengadaan peralatan listrik, pemenuhan standar mutu dan keselamatan, termasuk SNI, juga perlu menjadi perhatian,” ujar Yohanes.
Keberhasilan implementasi surat edaran ini menuntut evaluasi berkala yang konsisten. APPI berharap regulasi baru tidak berhenti pada imbauan pengadaan, melainkan terwujud dalam peningkatan keterlibatan produsen dalam negeri pada rantai pasok KEK secara nyata.
