Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Jawaban masih mengambang.

  • Perminas dibentuk untuk mengelola tambang mineral strategis, termasuk logam tanah jarang (LTJ).

  • Kegiatan produksi di Martabe direncanakan berlangsung hingga 2033.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih akan membahas lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan tambang emas Martabe oleh Perminas.

Perminas adalah BUMN baru yang didirikan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Bahlil menyampaikan usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1).

Pertemuan itu dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan secara khusus membahas implementasi pengelolaan sumber daya alam nasional, terutama pada sektor mineral dan batu bara (minerba).

Saat Bahlil ditanya mengenai kemungkinan tambang emas Martabe dikelola oleh Perminas, dia tidak memberikan jawaban pasti.

“Nanti, masih dalam pembahasannya kita akan bahas. Nanti kita bahas, ya,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pembentukan Perminas, menurutnya, diarahkan untuk menerima penugasan pengelolaan tambang-tambang mineral strategis yang dinilai memiliki nilai tambah tinggi bagi negara. Salah satu komoditas yang telah disiapkan untuk dikelola perusahaan tersebut adalah logam tanah jarang (LTJ).

“Kemudian beberapa komoditas strategis lainnya,” kata Bahlil.

Pembahasan dengan Presiden Prabowo berfokus pada upaya memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berorientasi pada kepentingan nasional. Pemerintah ingin penerimaan negara dari sektor minerba meningkat, sembari tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha.

“Bagaimana kita bisa memediasi agar pengelolaan sumber daya alam itu betul-betul berorientasinya pada penghasilan negara yang lebih baik, tapi juga harus bijak dengan pengusaha, kira-kira begitu,” ujar Bahlil.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo meminta Kementerian ESDM segera merumuskan formulasi kebijakan yang tepat dalam hal pengelolaan sumber daya alam.

Prabowo menekankan pentingnya kembali menuju Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Orientasi pengelolaan negara Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 itu kan semuanya dikelola dengan baik untuk bagaimana menyejahterakan rakyat kita. Kita kan butuh pendapatan negara yang lebih baik untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil.

Tambang emas Martabe terletak di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, dan beroperasi di area seluas 646,08 hektare per Desember 2024. Sejak produksi dimulai pada 24 Juli 2012, setiap tahunnya tambang ini telah memproses lebih dari 6 juta ton bijih dan menghasilkan lebih dari 200.000 ounce emas dan 1–2 juta ounce perak.

Potensi emas di wilayah ini mulai teridentifikasi sejak 2008, bersamaan dengan dimulainya konstruksi fasilitas pertambangan.

Berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia, kegiatan produksi di Martabe direncanakan berlangsung hingga 2033. Kawasan tambang ini memiliki luas sekitar 1.303 kilometer persegi.

Menurut laman resmi PT Agincourt Resources, pengelolaan dua area penambangan di Martabe memakai metode tambang terbuka (open pit). Pit ketiga tengah dikembangkan untuk menopang keberlanjutan produksi.

Di kawasan ini juga terdapat pabrik pengolahan bijih emas yang menggunakan metode carbon in leach (CIL), yakni teknik pengolahan konvensional yang umum digunakan pada industri pertambangan emas.

Hingga Juni 2025, menurut laman resmi Agincourt, sumber daya mineral tambang diperkirakan mencapai 6,4 juta ounce emas dan 58 juta ounce perak.

Untuk cadangan bijih, diperkirakan ada 3,56 juta ounce emas dan 31 juta ounce perak.

Sebelum izinnya dicabut oleh pemerintah, kegiatan eksplorasi dan pengolahan emas di Martabe dijalankan oleh PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), yang memegang izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.

Editorial Team