Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Apa Dampaknya terhadap UNTR?

- Izin tambang emas Martabe dicabut sebagai bagian dari penertiban 28 perusahaan di Sumatra.
- Tambang Martabe berkontribusi signifikan terhadap laba dan pendapatan UNTR.
- Saham UNTR dan ASII langsung tertekan akibat sentimen negatif pasar
Jakarta, FORTUNE — Keputusan pemerintah mencabut izin tambang emas Martabe di Sumatra Utara langsung memicu tekanan terhadap saham dan prospek kinerja PT United Tractors Tbk (UNTR).
Emiten alat berat dan tambang milik Grup Astra ini terdampak signifikan karena tambang Martabe selama ini menjadi salah satu kontributor utama laba perseroan di luar bisnis batu bara.
Pencabutan izin tambang tersebut merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Agincourt Resources (PTAR), operator Tambang Emas Martabe yang secara tidak langsung dimiliki UNTR.
Dampak finansial bagi United Tractors
Analis menilai pencabutan izin tambang Martabe berpotensi menekan kinerja keuangan UNTR secara material. Investment Analyst Stockbit, Everson Sugianto, menyatakan bahwa kontribusi tambang emas tersebut terhadap laba perseroan tergolong besar.
“Kami menilai bahwa pencabutan izin ini berpotensi berdampak negatif bagi UNTR,” ujar Everson Sugianto, Rabu (21/1).
Stockbit memperkirakan, dengan asumsi volume penjualan emas sebesar 220 ribu ons, kontribusi laba bersih dari tambang Martabe berada di kisaran 27 hingga 39 persen terhadap total laba bersih UNTR pada proyeksi tahun fiskal 2026, bergantung pada asumsi harga emas.
Dengan harga emas rata-rata 3.500 dolar AS per troi ons, kontribusi laba diperkirakan sekitar 27 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 34 persen jika harga emas berada di level 4.200 dolar AS per ons, dan bisa mencapai 39 persen apabila harga emas menyentuh 4.800 dolar AS per ons.
Reaksi pasar: saham UNTR dan ASII tertekan
Sentimen negatif atas pencabutan izin tambang tersebut langsung tercermin di pasar saham. Pada perdagangan Rabu (21/1), saham UNTR menyentuh auto rejection bawah (ARB) dan merosot 14,93 persen ke level Rp27.200 per saham hingga penutupan sesi I.
Tekanan juga menjalar ke induk usahanya, PT Astra International Tbk (ASII). Saham ASII tercatat turun 11,34 persen ke posisi Rp6.450 per saham.
Pengamat pasar modal, Michael Yeoh menilai kebijakan pencabutan izin ini menjadi perhatian serius bagi investor UNTR. “Tentunya ini menjadi kekhawatiran karena izin tambang Agincourt memberi sumbangsih cukup besar terhadap laba UNTR,” ujar Michael, Rabu (21/1), dilansir IDX Channel.
Ia menambahkan bahwa sentimen negatif terhadap UNTR turut memengaruhi persepsi investor terhadap ASII sebagai perusahaan induk. “Sementara ASII sebagai induk dari UNTR terkena dampak sentimen negatif dari UNTR ini,” kata dia.
Peran strategis Tambang Emas Martabe
PT Agincourt Resources mengoperasikan Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. UNTR memiliki 95 persen saham di PTAR melalui anak usahanya, sementara sisanya dimiliki oleh entitas daerah.
Tambang ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) selama 30 tahun dengan Pemerintah Indonesia dan telah berproduksi sejak 2012.
Secara operasional, Martabe menjadi pilar diversifikasi UNTR di luar batu bara dan nikel. Berdasarkan laporan keuangan per September 2025, segmen penambangan emas dan mineral lainnya menyumbang pendapatan Rp10,32 triliun, atau sekitar 10,27 persen dari total pendapatan UNTR sebesar Rp100,46 triliun.
Tambang Martabe juga mendominasi penjualan emas UNTR, dengan kontribusi sekitar 95,5 persen dari total volume emas pada periode tersebut. Per Juni 2025, sumber daya mineral Martabe diperkirakan mencapai 6,4 juta ons emas dan 58 juta ons perak, dengan cadangan sekitar 3,56 juta ons emas.
Kebijakan pemerintah dan konteks pencabutan izin
Pencabutan izin tambang Agincourt merupakan bagian dari langkah pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan. Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin (19/1).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK.
Proses audit dipercepat setelah bencana hidrometeorologi melanda wilayah Sumatra pada November 2025.
FAQ seputar izin tambang Martabe dicabut
| Mengapa izin tambang Martabe dicabut? | Pencabutan dilakukan setelah audit Satgas PKH menemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan. |
| Seberapa besar kontribusi Martabe terhadap laba UNTR? | Kontribusi laba bersih Martabe diperkirakan mencapai 27–39 persen pada proyeksi 2026. |
| Apakah pencabutan izin berdampak ke saham ASII? | Ya, saham ASII ikut tertekan karena UNTR merupakan anak usaha Astra Group. |


















