- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

- Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Sumatra.
- Total luas konsesi PBPH yang terdampak mencapai lebih dari 1 juta hektare.
- Kebijakan diambil setelah audit Satgas PKH pascabencana banjir dan longsor.
Jakarta, FORTUNE — Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang menggerakkan kegiatan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan audit dan investigasi terhadap aktivitas perusahaan yang diduga melanggar tata kelola kawasan hutan, menyusul bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatra.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual dari London pada Senin (19/1).
Rapat itu dihadiri kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memaparkan hasil investigasi lapangan.
Keputusan Presiden dan dasar pencabutan izin
Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH menyampaikan temuan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Prasetyo menyebut penertiban kawasan hutan menjadi agenda utama sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Untuk mendukung agenda tersebut, pemerintah membentuk Satgas PKH pada 12 Januari 2025, atau dua bulan setelah pelantikan presiden.
“Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban usaha berbasis sumber daya alam, seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan,” ujar Prasetyo.
Daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mengelola hutan alam dan hutan tanaman.
Luas konsesi yang terdampak pencabutan izin mencapai 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi. Di Aceh, terdapat tiga PBPH dan dua badan usaha non-kehutanan. Di Sumatra Barat, enam PBPH dan dua badan usaha non-kehutanan.
Sementara di Sumatra Utara, terdapat 13 PBPH dan dua perusahaan non-kehutanan, termasuk perusahaan pertambangan dan pembangkit listrik tenaga air.
Berikut rincian 22 PBPH yang izinnya dicabut:
Aceh – 3 Unit
Sumatra Barat – 6 Unit
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara – 13 Unit
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut rincian 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:
Aceh – 2 Unit
- CV. Rimba Jaya
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
Sumatra Utara – 2 Unit
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
- PT. Inang Sari
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
Percepatan audit pascabencana Sumatra
Proses pencabutan izin ini dipercepat setelah bencana hidrometeorologi melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November 2025.
Pemerintah melalui Satgas PKH segera melakukan percepatan audit di ketiga provinsi tersebut setelah bencana terjadi. Hasil audit kemudian dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
Dalam satu tahun masa kerja Satgas PKH, pemerintah mencatat telah menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Dampak bencana dan upaya penanganan pemerintah
Di tengah kebijakan pencabutan izin tersebut, pemerintah juga masih menangani dampak bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra. Berdasarkan data BNPB per Rabu (21/1) pukul 11.45 WIB, jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 1.200 orang, dengan 143 orang masih dinyatakan hilang.
Sebanyak 113,9 ribu orang masih mengungsi, sementara 175.050 rumah dilaporkan rusak di 53 kabupaten dan kota terdampak. Selain permukiman, bencana juga merusak 215 fasilitas kesehatan, 4.546 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah, 810 jembatan, serta 2.164 ruas jalan.
Pemerintah saat ini fokus pada pembangunan hunian sementara, pemulihan akses transportasi, serta distribusi bantuan logistik. Sejak 29 November 2025 hingga 17 Januari 2026, total bantuan yang disalurkan mencapai 1.757,03 ton melalui jalur udara, darat, dan laut. Selain itu, skema Dana Tunggu Hunian (DTH) telah diajukan oleh 15.346 kepala keluarga terdampak.
FAQ seputar pencabutan izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra
| Mengapa Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra? | Pencabutan dilakukan setelah audit Satgas PKH menemukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan. |
| Perusahaan apa saja yang izinnya dicabut? | Terdiri dari 22 PBPH dan enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, serta PBPHHK di Aceh, Sumut, dan Sumbar. |
| Apakah kebijakan ini terkait langsung dengan banjir Sumatra? | Pencabutan izin dipercepat setelah bencana hidrometeorologi melanda wilayah tersebut. |


















