NEWS

10 Skema Kebijakan Perlindungan Sosial Selama Pandemi

Hal ini jadi bantalan perekonomian masyarakat termiskin.

10 Skema Kebijakan Perlindungan Sosial Selama PandemiPotret masyarakat miskin. (Flickr)
09 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sekitar 10,14% dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia masih berada dalam kategori miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19, begitu menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021. Karenanya, pemerintah menetapkan 10 skema kebijakan Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan penyesuaian kebijakan melalui instrumen APBN dilakukan sebagai upaya memberi bantalan perekonomian pada kelompok masyarakat termiskin. “Sekarang kita menghadapi situasi kesehatan dan ekonomi yang saling berkaitan sangat erat dan budget harus menjadi penyeimbang countercyclical yang baru," ujarnya secara daring dalam acara “Budget Goes to Campus”, Sabtu (31/7).

Melalui kebijakan Perlindungan Sosial, masyarakat yang perekonomiannya terguncang diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan terhindar dari risiko kesenjangan lebih dalam.

  1. Program Keluarga Harapan (PKH). PKH diterima oleh 10 juta keluarga miskin di lapisan terbawah. Sekitar 40 juta jiwa dilindungi oleh program ini. Bantuan yang diterima tiap keluarga berbeda, tergantung komposisi anggota keluarganya.

  2. Kartu Sembako. Setiap 18,8 juta keluarga (10 juta keluarga penerima PKH dan 8,8 juta keluarga di urutan atasnya) menerima bantuan Rp200 ribu/bulan.

  3. Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan sebesar Rp300 ribu/bulan selama 6 bulan ini ditujukan bagi 10 juta keluarga miskin lapisan bawah yang belum menerima PKH dan Kartu Sembako.

  4. Bantuan beras Bulog. Bantuan berupa beras 10 kg ini ditujukan bagi masing-masing 18,8 keluarga penerima Kartu Sembako dan 10 juta keluarga penerima BST.

  5. BLT Desa. Keluarga yang belum termasuk dalam daftar penerima PKH, Kartu Sembako, BLT, dan Kartu Pra Kerja berhak mendapatkan BLT Desa. Bantuan yang menambah lapisan perlindungan sosial ini berupa uang sebesar Rp300 ribu/bulan yang disalurkan selama 12 bulan.

  6. Kartu Sembako PPKM. Sebanyak 5,9 keluarga yang belum menerima PKH, Kartu Sembako, dan BLT, dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerahnya untuk menerima bantuan sebesar Rp200ribu/bulan selama 6 bulan.

  7. Diskon Listrik. Total 32,6 juta keluarga yang berada di lapisan terbawah dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya pelanggan listrik 450VA dan 900VA mendapat keringanan diskon listrik selama 12 bulan.

  8. Subsidi kuota internet. Bantuan ini ditujukan bagi 38,1 juta pelajar dan pengajar di tingkat PAUD hingga perguruan tinggi dari berbagai kelompok pendapatan masyarakat. Bantuan ini disalurkan selama 10 bulan.

  9. Kartu Pra Kerja. Program ini ditujukan bagi 6,2 juta orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak masuk dalam DTKS.

  10. Bantuan Subsidi Upah. Bantuan ini ditujukan bagi 8,8 juta orang pekerja yang dirumahkan atau berkurang jam kerjanya, di luar penerima Kartu Pra Kerja.

Related Topics