NEWS

Cara Mengajukan Klaim Kacamata Lewat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menjalankan program ini dalam bentuk subsidi.

Cara Mengajukan Klaim Kacamata Lewat BPJS KesehatanIlustrasi optik dengan layanan BPJS Kesehatan/DOk. laporbpjs.com
29 November 2023

Jakarta, FORTUNE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memasukkan Kacamata sebagai salah satu alat ‘kesehatan’ yang bisa diKlaim para pesertanya. Program ini dinilai dapat membantu masyarakat yang memiliki masalah gangguan penglihatan untuk bisa lebih nyaman beraktivitas.

BPJS mendasarkan program ini dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023. Program ini nantinya akan dilakukan dengan tarif INA-CBG, atau berbentuk bantuan dana (subsidi). Jadi, bila kalim telah dilakukan dan melebihi biaya subsidi, sisanya ditanggung oleh peserta BPJS sendiri.

Berikut ini adalah beberapa besaran subsidi yang diperuntikkan bagi para peserta BPJS Kesehatan dalam klaim kacamata:

  • BPJS Kelas 3: Rp150.000.
  • BPJS Kelas 2: Rp200.000.
  • BPJS Kelas 1: Rp300.000.

Untuk memahami lebih lanjut tentang bagaimana cara mendapatkan kacamata dari klaim yang diajukan para peserta BPJS, berikut ini Fortune Indonesia akan mengulas beberapa informasi yang terkait.

Syarat

Ilustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)

Untuk bisa mengajukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para peserta, seperti : 

  1. Waktu klaim hanya diperbolehkan dua tahun sekali. Maka dari itu, pastikan bahwa pemeriksaan mata dilakukan dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai selera Anda.
  2. Ukuran lensa kacamata adalah salah satu yang paling penting untuk bisa mengajukan klaim. BPJS kesehatan hanya akan menanggung biaya pembelian kacamata dengan ukuran tertentu, yakni kacamata untuk mata minus dan silinder dengan indikasi lensa sferis 0,5 dioptri dan/atau lensa silindris 0,25 dioptri.
  3. Sudah punya resep dokter sepesialis mata. Dengan demikian, sebaiknya Anda memeriksakan diri dulu ke dokter mata, untuk bisa mendapatkan resep tersebut.

Langkah

Logo BPJS Kesehatan
ilustrasi BPJS Kesehatan (pinterest.com/Sahrul Ddv)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.