Kementerian ESDM Beri Sanksi Larangan Ekspor

Jakarta, FORTUNE - Merujuk Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi kepada 34 perusahaan batu bara berupa larangan ekspor. Pelarangan ini menyusul komitmen domestic market obligations (DMO) yang belum terpenuhi.
DMO adalah kewajiban perusahaan batu bara menjual minimal 25% dari jumlah produksi batu bara perusahaan tersebut untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta untuk bahan baku atau bahan bakar untuk industri. Berbagai sanksi mengancam perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kriteria tersebut mulai dari denda hingga larangan ekspor. Adapun harga jual batu bara untuk DMO adalah US$70 per ton.
Berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, pada Sabtu (7/8), 34 perusahaan yang namanya terlampir dalam surat belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.
Mengutip surat bernomor T-370/MB.05/DJB.B/2021, Ditjen Minerba memohon kerja sama berbagai pihak, “untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batubara ke luar negeri.”
Menurut isi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, sanksi tidak berlaku apabila 34 perusahaan (pemegang IUP Batubara, IUPK Batubara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B) telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara.
Sementara itu, Badan Pusat Stastistik menyebutkan bahwa volume ekspor batu bara pada tahun 2020 mencapai 341,5 juta ton dengan nilai Rp14,5 miliar. Perhitungan ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai volume 374,9 juta ton dengan nilai mencapai Rp19 miliar.
Berikut 34 perusahaan batu bara yang mendapatkan sanksi ekspor:
- PT Arutmin Indonesia
- PT Ascon Indonesia Internasional
- PT Bara Tabang
- PT Batara Batari Sinergy Nusantara
- PT Belgi Energy
- PT Berkat Raya Optima
- PT Borneo Indobara
- PT Buana Eltra
- PT Buana Rizki Armia
- PT Dizamatra Powerindo
- PT Global Energi Lestari
- PT Golden Great Borneo
- PT Grand Apple Indonesia
- PT Hanson Energy
- PT Inkatama Resources
- PT Kasih Industri Indonesia
- PT Mandiri Unggul Sejati
- PT Mitra Maju Sukses
- PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
- PT Oktasan Baruna Persada
- PT Prima Multi Mineral
- PT Prolindo Cipta Nusantara
- PT Samantaka Batubara
- PT Sarolangun Prima Coal
- PT Sinar Borneo Sejahtera
- PT Sumber Energi Sukses Makmur
- PT Surya Mega Adiperkasa
- PT Tanjung Raya Sentosa
- PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
- PT Tiga Daya Energi
- PT Titan Infra Energy
- PT Tritunggal Bara Sejati
- PT Usaha Maju Makmur
- PT Virema Inpex