Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kementerian ESDM Beri Sanksi Larangan Ekspor

Kapal pengangkut batu bara. (ShutterStock/ImagineStock)

Jakarta, FORTUNE - Merujuk Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi kepada 34 perusahaan batu bara berupa larangan ekspor. Pelarangan ini menyusul komitmen domestic market obligations (DMO) yang belum terpenuhi.

DMO adalah kewajiban perusahaan batu bara menjual minimal 25% dari jumlah produksi batu bara perusahaan tersebut untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta untuk bahan baku atau bahan bakar untuk industri. Berbagai sanksi mengancam perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kriteria tersebut mulai dari denda hingga larangan ekspor. Adapun harga jual batu bara untuk DMO adalah US$70 per ton.

Berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, pada Sabtu (7/8), 34 perusahaan yang namanya terlampir dalam surat belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Mengutip surat bernomor T-370/MB.05/DJB.B/2021, Ditjen Minerba memohon kerja sama berbagai pihak, “untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batubara ke luar negeri.”

Menurut isi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, sanksi tidak berlaku apabila 34 perusahaan (pemegang IUP Batubara, IUPK Batubara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B) telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara.

Sementara itu, Badan Pusat Stastistik menyebutkan bahwa volume ekspor batu bara pada tahun 2020 mencapai 341,5 juta ton dengan nilai Rp14,5 miliar. Perhitungan ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai volume 374,9 juta ton dengan nilai mencapai Rp19 miliar.

Berikut 34 perusahaan batu bara yang mendapatkan sanksi ekspor:

  1. PT Arutmin Indonesia
  2. PT Ascon Indonesia Internasional
  3. PT Bara Tabang
  4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
  5. PT Belgi Energy
  6. PT Berkat Raya Optima
  7. PT Borneo Indobara
  8. PT Buana Eltra
  9. PT Buana Rizki Armia
  10. PT Dizamatra Powerindo
  11. PT Global Energi Lestari
  12. PT Golden Great Borneo
  13. PT Grand Apple Indonesia
  14. PT Hanson Energy
  15. PT Inkatama Resources
  16. PT Kasih Industri Indonesia
  17. PT Mandiri Unggul Sejati
  18. PT Mitra Maju Sukses
  19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
  20. PT Oktasan Baruna Persada
  21. PT Prima Multi Mineral
  22. PT Prolindo Cipta Nusantara
  23. PT Samantaka Batubara
  24. PT Sarolangun Prima Coal
  25. PT Sinar Borneo Sejahtera
  26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
  27. PT Surya Mega Adiperkasa
  28. PT Tanjung Raya Sentosa
  29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
  30. PT Tiga Daya Energi
  31. PT Titan Infra Energy
  32. PT Tritunggal Bara Sejati
  33. PT Usaha Maju Makmur
  34. PT Virema Inpex
Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Bayu Satito
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us