NEWS

Arab Saudi Hukum Mati Seorang Pria Karena Cuitan di Aplikasi X

Padahal, followers-nya hanya 9 orang.

Arab Saudi Hukum Mati Seorang Pria Karena Cuitan di Aplikasi XIlustrasi alat hukuman penggal. (Pixabay/mailme6)
30 August 2023

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang pria bernama Mohammed al-Ghamdi, karena mengunggah pernyataan di platform X (dulu Twitter) dan beberapa aktivitas di YouTube.

Human Rights Watch melalui hrw.org, menuliskan bahwa berdasarkan dokumen pengadilan Arab Saudi, Pengadilan Kriminal Khusus menjatuhkan hukuman mati pada al-Ghamdi pada 10 Juli. Putusan itu mengacu pada pasal 30 undang-undang kontraterorisme Arab Saudi karena ‘menggambarkan Raja atau Putra Mahkota dengan cara yang meremehkan agama atau keadilan’.

Al-Ghamdi juga dituduh melanggar pasal 34 yang ‘mendukung ideologi teroris’, pasal 43 untuk ‘komunikasi dengan entitas teroris’, dan pasal 44 terkait berita palsu ‘dengan tujuan  kejahatan teroris’. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada al-Ghamdi, hanya dengan menggunakan tweet, retweet, dan aktivitas YouTube, sebagai bukti yang memberatkannya.

Peneliti Arab Saudi di Human Rights Watch, Joey Shea, mengatakan kejadian ini merupakan sebuah bentuk penindasan gaya baru, dengan memanfaatkan sebuah tweet damai berujung pada vonis hukuman mati. “Pihak berwenang Saudi telah meningkatkan kampanye mereka melawan semua perbedaan pendapat hingga tingkat yang di luar nalar,” katanya seperti ditulis hrw.org, Selasa (29/8).

Penyebab ditangkap

logo baru twitter
ilustrasi logo baru twitter (dok. tech.co)

Pernyataan hrw.org menuliskan, al-Ghamdi dalam beberapa tweetnya mengkritik keluarga kerajaan Saudi, dan sedikitnya satu tweet yang menyerukan pembebasan Salman al-Awda, seorang ulama terkemuka yang menghadapi  hukuman mati atas berbagai tuduhan yang tidak jelas terkait dengan pernyataan politik, asosiasi, dan posisinya. “Dia (al-Ghamdi) adalah warga negara yang hanya menyatakan keprihatinannya terhadap pemerintah Saudi melalui platform X,” tulis rilis tersebut.

Lebih janggalnya lagi, menurut kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Gulf Centre for Human Rights, akun sosial media X milik al-Ghamdi hanya memiliki sembilan followers. "Bagaimana dunia bisa percaya bahwa negara ini (Arab Saudi) sedang melakukan reformasi ketika seorang warga negara akan dipenggal kepalanya hanya karena tweet di akun anonim yang memiliki kurang dari 10 pengikut?” ujar Kepala kelompok pemantau HAM ALQST, Lina al-Hathloul.

Sementara itu, saudara kandung Mohammed al-Ghamdi, yakni Saeed bin Nasser al-Ghamdi, merupakan seorang cendekiawan sekaligus kritikus pemerintah yang hidup terasing di Inggris. Ia berpendapat bahwa vonis mati kepada saudaranya adalah sebuah upaya memancing dirinya untuk kembali ke Arab Saudi, sekaligus balasan atas berbagai kritik yang ia sampaikan selama ini.

"Iklim politik tercemar dengan penindasan, teror, dan penangkapan politik hanya karena menyampaikan pendapat, bahkan dengan tweet atau like tweet yang mengkritik situasi (pemerintah)," kata Saeed.

Mencoreng reformasi visi 2030

NEOM, Arab Saudi - 03 Juni 2020: Iklan di Wilayah NEOM di Tabuk, Arab Saudi. Shutterstock/SaudiArabiaPhotography
NEOM, Arab Saudi - 03 Juni 2020: Iklan di Wilayah NEOM di Tabuk, Arab Saudi. Shutterstock/SaudiArabiaPhotography

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.