NEWS

Mengenal Hak Angket yang Dimiliki Oleh DPR

Hak Angket adalah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR.

Mengenal Hak Angket yang Dimiliki Oleh DPRRapat paripurna DPR RI. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
02 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengajukan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan soal batas usia capres-cawapres.

Masinton menyebut Hak Angket sebagai salah satu hak konstitusional yang dimiliki DPR. “Kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujarnya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10).

Menurutnya, setiap anggota parlemen harus berani mengakkan konstitusi, supaya terlepas dari kegiatan pragmatis politik. “Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," kata Masinton.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan Hak Angket. Berikut ulasannya, melansir sumber dari laman resmi DPR RI.

Pengertian

Hak Angket adalah salah satu dari tiga hak utama yang dimiliki oleh DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, sesuai tugas dan fungsinya. Selain Hak Angket, DPR juga memiliki dua hak lainnya, yakni Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.

Pengertian hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, Hak Angket memungkinkan DPR melakukan penyelidikan terhadap putusan tersebut.

Sejarah hak angket

Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-14. Hal ini bermula dari hak untuk menyelidiki serta menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, atau dikenal juga sebagai right of impeashement. Hal ini berakibat pemecatan beberapa pejabat istana Inggris. Kini, hak angket di Inggris dilakukan sebuah komisi khusus yang bertugas untuk menyelidiki kegiatan pemerintah dan administrasi.

Di Indonesia, Hak Angket awalnya diatur dalam UU Nomor 6/1954 yang mengatur tentang Penetapan Hak Angket DPR yang berdasarkan UUD Sementara 1950 pada masa Demokrasi Parlementer. Kemudian di masa reformasi, regulasi tersebut dipertegas lagi melalui Pasal 27 huruf b UU Nomor 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Hak Angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dampak yang dapat ditimbulkan yaitu pemecatan anggota pemerintahan yang bersalah atau sanksi hukum sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Related Topics