NEWS

Mengenal LMKN dalam Polemik Royalti Ahmad Dhani-Once

LMKN berkaitan kebijakan pengumpulan royalti satu pintu.

Mengenal LMKN dalam Polemik Royalti Ahmad Dhani-OnceLMKN. (lmkn.id)
17 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo, berseteru dengan Once Mekel, mantan vokalis band tersebut, perihal pembayaran royalti lagu Dewa 19. Salah satu yang disinggung adalah keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai badan hukum yang berhak mengelola masalah royalti ini.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melarang Once untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam penampilannya, karena selama ini Once dianggap tak pernah membayarkan royalti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sedangkan, Once mengatakan pembayaran royalti sudah dilakukan kepada LMKN dan sudah sesuai Undang-Undang.

Landasan hukum membawakan karya pencipta lagu dijamin dalam UU Hak Cipta Pasal 23 ayat (5), yang berbunyi ‘Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.’

Melansir laman resmi lmkn.id, berikut ini ulasan mengenao peran dan tanggung jawab lembaga tersebut. 

Tentang LMKN

Ilustrasi Studio rekaman.
Ilustrasi Studio rekaman. (Shutterstock/Gorodenkoff)

LMKN didirikan mengacu pada UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengamanatkan kepada LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. Pada periode pertama, Komisioner LMKN dilantik pada 20 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Lembaga ini memiliki visi untuk meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

Sedangkan, LMKN berupaya mencapai visi tersebut dengan menjalankan misi menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Tugas dan kewenangan

ilustrasi keramaian konser / Pixabay
ilustrasi keramaian konser / Pixabay

Related Topics