NEWS

Pengamat Nilai Penghapusan Ekspor PLTS Atap Hindari Kerugian Negara

PLTS Atap masih banyak memiliki kendala.

Pengamat Nilai Penghapusan Ekspor PLTS Atap Hindari Kerugian NegaraPLTS solar carport di The Plaza IBCC/Dok. The Plaza IBCC
16 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, persetujuan pemerintah terhadap revisi Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 terkait dengan penghapusan skema jual beli listrik Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bisa menghindarkan negara dari berbagai kerugian.

 Menurutnya, bila tak direvisi, peraturan skema jual beli listrik PLTS Atap ini justru bisa menggerus keuangan negara. Bila dilaksanakan, negara akan mengompensasi kelebihan penggunaan listrik dari PLTS Atap, terutama yang di rumah-rumah. “Itu kan tidak benar,” katanya, (15/2).

Oleh karena itu, persetujuan pemerintah terkait dengan PLTS Atap itu bisa menyelesaikan banyak masalah. Pembangunan dan pengembangan transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan harus berlangsung tanpa membawa dampak yang berat untuk masyarakat dan negara.

Berkaca pada Vietnam

Agus berpendapat bahwa PLTS Atap masih banyak memiliki kendala, seperti ketergantungan terhadap cuaca yang bisa mengganggu keandalan listrik, yang berdampak langsung pada kualitas layanan bagi masyarakat yang sulit dioptimalkan.

“Bahkan saya juga belum melihat negara maju serius menjalankan transisi energi ke EBT. Uni Eropa saja menyalakan lagi pembangkit listrik batu bara saat Rusia menyetop gas,” katanya.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Vietnam, yang mana APBN negara itu tergerus akibat penerapan PLTS Atap. Selama sekitar setahun–2019 sampai 2020, ada penambahan kapasitas hampir 8 GW untuk Photovoltaic Rooftop dan hampir 8 GW untuk solar farm.

Namun, hal ini meninggalkan persoalan baru bagi sistem kelistrikan Vietnam, yang menyebabkan Vietnam Electricity/EVN selaku offtaker harus menanggung pil pahit itu. “Gara-gara tidak berjalan lancar dan merugikan, negara tersebut menyetop PLTS Atap mulai 2021 hingga 2030,” ujar Agus.

Tidak ada urgensi

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies), Ali Achmudi Achyak menilai penghapusan skema jual beli daya listrik di revisi Peraturan Menteri tentang PLTS Atap berdampak positif terhadap kestabilan dan keandalan energi listrik. “Negara tetap mampu menjaga kestabilan dan keandalan pasokan daya listrik untuk masyarakat,” ujarnya.

Bila listrik dari PLTS Atap diperjualbelikan ke dalam jaringan dan transmisi milik negara, kata Agus, maka berisiko mengganggu sistem kelistrikan, karena daya yang dihasilkan PLTS pada dasarnya sangat tergantung pada sinar matahari. Dengan demikian, penghapusan skema jual beli tersebut sangat berdampak positif bagi kedaulatan energi.

Diketahui pada aturan sebelumnya, pengguna PLTS Atap bisa mentransmisikan kelebihan daya melalui jaringan negara. "Nah saat itu juga, negara diminta untuk membeli atau membayar kelebihan daya yang dialirkan tersebut. Ini kan lucu, karena tidak ada urgensi bagi negara untuk membeli listrik dari PLTS Atap," katanya.

Related Topics