NEWS

Siap-Siap, Rekam Medis Elektronik Terintegrasi Penuh di Akhir 2023

Keamanan data rekam medis elektronik jadi perhatian saat ini

Siap-Siap, Rekam Medis Elektronik Terintegrasi Penuh di Akhir 2023Ilustrasi produk medis/Pexels
09 September 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menerapkan mekanisme rekam medis elektronik (RME) secara terintegrasi penuh di seluruh Indonesia pada akhir 2023.Layanan ini akan digunakan terhadap lebih dari 60.000 fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan ratusan startup kesehatan maupun biotech.

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, mengatakan data kesehatan masyarakat nantinya akan diinput ke dalam sistem yang telah disediakan Kemenkes oleh Fasyankes. “Sehingga masyarakat bisa mendapatkan rekam medis, walau layanan kesehatannya di tempat yang berbeda-beda,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (9/9).

Untuk mekanismenya, baik pasien maupun Fasyankes bisa mengakses aplikasi PeduliLIndungi maupun SatuSehat yang baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, dapat mengakses langsung di setiap Fasyankes, karena data RME akan terhubung secara nasional. “Tentunya dengan persetujuan dari pasien,” ujarnya.

Kemenkes memastikan data-data yang tercatat dalam sistem RME adalah milik pasien, yang wajib dijaga kerahasiaan serta keamanannya oleh Fasyankes dengan pengawasan. Namun, Kemenkes memiliki kewenangan untuk mengolah data-data tersebut,  untuk nantiny dijadikan bahan untuk melaporkan dan analisis lainnya, serta untuk meningkatkan pelayanan, misalnya rujukan, antrean pasien, dan sistem lainnya seperti asuransi dan pembiayaan.

Penerapan PMK No. 24/2022

Chief DTO Kemenkes, Setiaji.
Chief DTO Kemenkes, Setiaji. (Tangkapan layar)

perubahan signifikan dalam hal pencatatan data kesehatan menuju RME akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) no.24/2022 tentang rekam medis. “Regulasi kesehatan ini akan sangat mendukung apa yang sudah kami luncurkan, yaitu cetak biru transformasi teknologi kesehatan dan platform SatuSehat,” katanya.

Peraturan baru ini akan jadi dasar utama pengembangan RME ke depan dan mengatur berbagai hal yang terkait, seperti registrasi data pasien, penyimpanan RME, hingga keamanan dan jaminan kerahasiaan data pasien.

Dalam PMK 24/2022, Setiaji menyampaikan bahwa Fasyankes diwajibkan untuk menerapkan RME yang terintegrasi dengan sistem Kemenkes (platform SatuSehat) sebelum 31 Desember 2022. Dalam penerapannya, seluruh Fasyankes harus mengacu pada standardisasi data dan sistem Kemenkes.

Manfaat dari RME

Ilustrasi sistem kesehatan dunia.
Ilustrasi sistem kesehatan dunia. (Pixabay/ar130405)

Related Topics