Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai model baru pembangunan ekonomi desa berbasis kemandirian dan kolaborasi. Salah satu komponen penting dari inisiatif ini adalah skema pendanaan koperasi.
Program ini akan diluncurkan secara bertahap mulai 21 Juli 2025 di Klaten, dengan 103 koperasi desa percontohan yang siap beroperasi. Targetnya, seluruh koperasi desa/kelurahan yang telah terbentuk akan berjalan penuh pada 28 Oktober 2025.
Lantas, seperti apa detail skema pembiayaan dan struktur pembentukan Koperasi Merah Putih? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.