Jakarta, FORTUNE — Kasus temuan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku asal Indonesia ternyata bukan yang pertama. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa sebelum kasus udang mencuat, zat radioaktif serupa juga pernah terdeteksi pada produk sepatu kets yang dibuat di Indonesia dan diekspor ke Belanda.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa temuan itu pertama kali dilaporkan oleh otoritas Bea Cukai Belanda. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya sejumlah kotak sepatu yang menunjukkan paparan radiasi akibat Cs-137.
“Kami perlu menyampaikan hal ini, karena masyarakat hebohnya hanya dengan udang. Padahal sebelum kasus udang, jauh sebelumnya kami sudah menerima laporan dari Bea Cukai Belanda tentang beberapa kotak sepatu kets yang memiliki paparan radiasi maksimal 110 nano sievert (nSv) per jam akibat Cesium-137,” kata Setia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (10/11).
Ketika dikonfirmasi mengenai asal pabrik sepatu tersebut, Setia membenarkan bahwa produk itu diproduksi di wilayah Banten. “Di Banten juga,” jawabnya singkat.
Hasil investigasi menemukan bahwa dari sejumlah kotak yang diperiksa, terdapat satu kotak sepatu dengan tingkat cemaran radioaktif yang cukup spesifik.
“Investigasi lebih lanjut terhadap sepatu kets ini menunjukkan satu kotak yang memang berisi sepasang sepatu dengan aktivitas cemaran sekitar 1,5 kilobecquerel (kBq) per gram Cs-137, dan aktivitas spesifiknya sekitar 1,6 Bq per gram,” ujarnya.
Beberapa bulan setelah kejadian itu, kasus serupa kembali mencuat. Kali ini bukan dari produk sepatu, melainkan dari udang beku asal Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat. Otoritas US Customs and Border Protection bersama US Food and Drug Administration (FDA) mendeteksi adanya kontaminasi Cs-137 pada produk tersebut.
“Pada 14 Agustus 2025, US FDA merilis import alert 9951 terhadap produk udang dari Indonesia karena adanya kontaminasi Cs-137,” kata Setia.
Produk udang tersebut diketahui berasal dari PT Bahari Makmur Sejati (PT BMS), perusahaan pengolahan hasil laut yang berlokasi di Modern Cikande Industrial Estate, Banten.
US FDA juga menetapkan perusahaan yang masuk dalam daftar merah diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh FDA. Sementara, perusahaan yang masuk daftar kuning wajib disertai sertifikat pengiriman yang dikeluarkan Certifying Entity (CE) yang ditunjuk pemerintah Indonesia.
