Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Membuka laptop
ilustrasi aktivasi Coretax DJP (unsplash.com/wocintechchat.com)

Intinya sih...

  • Aktivasi akun Coretax DJP wajib dilakukan menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dimulai pada Januari 2026.

  • Syarat aktivasi termasuk memiliki NIK, NPWP, akses portal DJP Online, alamat email dan nomor ponsel terdaftar, serta perangkat memadai dan akses internet yang aman.

  • Proses aktivasi dilakukan melalui situs resmi Coretax DJP dengan langkah-langkah seperti verifikasi identitas, pembuatan kode otorisasi DJP, dan pengecekan status aktivasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menjelang pergantian tahun, aktivasi akun Coretax DJP menjadi kewajiban yang perlu dilakukan oleh wajib pajak. Mengingat pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dimulai pada Januari 2026 akan dilakukan melalui Coretax, aktivasi akun sangat penting untuk dilakukan.

Jumlah wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun ada sebanyak 7,7 juta wajib pajak per Desember 2025, separuh dari jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahun 2024 yaitu sebanyak 14,9 juta wajib pajak.

Berikut panduan praktis mengenai cara aktivasi Coretax DJP secara online yang dapat diikuti dengan mudah.

Syarat aktivasi Coretax DJP

Sebelum mengikuti cara aktivasi Coretax DJP, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar. Hal ini juga dilakukan untuk meminimalkan kegagalan aktivasi yang sering kali disebabkan oleh data yang belum valid.

Berikut beberapa syarat aktivasi Coretax DJP yang wajib dilengkapi.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi harus memiliki NIK sebagai ID pengguna. Pastikan NIK dan NPWP sudah dipadankan.

  • Telah terdaftar dan memiliki akses ke portal DJP Online yang ada saat ini.

  • Alamat email dan nomor ponsel sudah terdaftar di sistem DJP Online. Jika ada perubahan, laporkan perubahan ke Kring Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

  • Pastikan perangkat memadai dan memiliki akses internet yang aman selama melakukan aktivasi Coretax DJP.

Cara aktivasi Coretax DJP

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Coretax DJP. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.

  1. Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id/ lewat browser.

  2. Klik tombol Lanjutkan.

  3. Pada halaman log in, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

  4. Anda akan masuk ke halaman Permintaan Akses Digital.

  5. Centang kotak pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? 

  6. Masukkan data NPWP di kolom yang tersedia.

  7. Klik tombol Cari dan pastikan nama wajib pajak yang muncul sudah sesuai

  8. Lengkapi alamat email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online.

  9. Lakukan verifikasi identitas sebagai Wajib Pajak.

  10. Centang Pernyataan Wajib Pajak.

  11. Klik Simpan.

  12. Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak akan dikirimkan ke email terdaftar yang berisi kata sandi sementara.

  13. Lakukan log in kembali ke laman Coretax.

  14. Masukan ID Pengguna, kata sandi sementara, dan kode Captcha.

  15. Kemudian ubah kata sandi dan buat Passphrase.

  16. Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Cara membuat kode otorisasi DJP

Cara aktivasi Coretax DJP tidak hanya berhenti sampai mengaktivasi akun, Anda juga perlu membuat kode otorisasi DJP (KO DJP). Kode tersebut merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan DJP.

Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan kode otorisasi tersebut sehingga sangat penting untuk dibuat. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP.

  1. Login ke akun Coretax DJP.

  2. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  3. Masukkan rincian sertifikat digital.

  4. Pilih penyedia sertifikat sesuai kebutuhan.

  5. Setelah itu, masukkan ID Penandatangan atau buat Passphrase.

  6. Centang pernyataan.

  7. Klik Kirim.

  8. Jika proses berhasil, notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat akan muncul di layar.

  9. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

  10. Selamat, kode otorisasi DJP berhasil dibuat!

Cara cek akun Coretax sudah aktif atau belum

Untuk memastikan akun Coretax sudah aktif atau belum, Anda dapat melakukan pengecekan secara online dengan mudah. Berikut beberapa cara cek akun Coretax sudah diaktivasi atau belum yang dapat diikuti.

1. Login akun Coretax DJP

Cara termudah untuk mengecek akun Coretax sudah aktif adalah mencoba login ke portal Coretax. Jika Anda berhasil masuk ke dashboard, akun Coretax sudah aktif.

Bagi akun yang belum diaktivasi, sistem akan memunculkan notifikasi “User tidak ditemukan” atau “Password salah”.

2. Cek email konfirmasi

Setelah menyelesaikan proses aktivasi, pihak DJP akan mengirimkan email konfirmasi ke alamat yang terdaftar. Anda mengecek email konfirmasi tersebut yang berisi tautan atau pemberitahuan bahwa aktivasi berhasil dan KO DJP telah diterbitkan.

3. Hubungi Kring Pajak

Selain pengecekan secara mandiri, Anda juga dapat memastikan status aktivasi melalui layanan Kring Pajak 1500200. Petugas akan memberikan status aktivasi wajib pajak.

Demikian rangkuman cara aktivasi Coretax DJP secara online yang dapat dijadikan sebagai panduan. Dengan mengaktivasi akun, Anda dapat melaksanakan kewajiban perpajakan. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

FAQ seputar aktivasi Coretax DJP

Mengapa aktivasi akun Coretax DJP penting?

Fitur aktivasi berfungsi agar wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum tahun 2025 mendapatkan password untuk log in ke halaman Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan.

Aktivasi Coretax paling lambat kapan?

Pemerintah mengimbau wajib pajak, terutama untuk ASN, TNI, dan Polri  untuk melakukan aktivasi akun paling lambat pada 31 Desember 2025.

Kenapa aktivasi Coretax gagal terus?

Kegagalan aktivasi akun Coretax dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti informasi yang tidak sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem DJP atau NIK dan NPWP belum dipadankan.

Editorial Team