Untuk memastikan akun Coretax sudah aktif atau belum, Anda dapat melakukan pengecekan secara online dengan mudah. Berikut beberapa cara cek akun Coretax sudah diaktivasi atau belum yang dapat diikuti.
1. Login akun Coretax DJP
Cara termudah untuk mengecek akun Coretax sudah aktif adalah mencoba login ke portal Coretax. Jika Anda berhasil masuk ke dashboard, akun Coretax sudah aktif.
Bagi akun yang belum diaktivasi, sistem akan memunculkan notifikasi “User tidak ditemukan” atau “Password salah”.
2. Cek email konfirmasi
Setelah menyelesaikan proses aktivasi, pihak DJP akan mengirimkan email konfirmasi ke alamat yang terdaftar. Anda mengecek email konfirmasi tersebut yang berisi tautan atau pemberitahuan bahwa aktivasi berhasil dan KO DJP telah diterbitkan.
3. Hubungi Kring Pajak
Selain pengecekan secara mandiri, Anda juga dapat memastikan status aktivasi melalui layanan Kring Pajak 1500200. Petugas akan memberikan status aktivasi wajib pajak.
Demikian rangkuman cara aktivasi Coretax DJP secara online yang dapat dijadikan sebagai panduan. Dengan mengaktivasi akun, Anda dapat melaksanakan kewajiban perpajakan. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!
Mengapa aktivasi akun Coretax DJP penting? | Fitur aktivasi berfungsi agar wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum tahun 2025 mendapatkan password untuk log in ke halaman Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan. |
Aktivasi Coretax paling lambat kapan? | Pemerintah mengimbau wajib pajak, terutama untuk ASN, TNI, dan Polri untuk melakukan aktivasi akun paling lambat pada 31 Desember 2025. |
Kenapa aktivasi Coretax gagal terus? | Kegagalan aktivasi akun Coretax dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti informasi yang tidak sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem DJP atau NIK dan NPWP belum dipadankan. |