NEWS

Gratifikasi adalah Pemberian Hadiah, Termasuk Suap?

Ketahui sanksinya

Gratifikasi adalah Pemberian Hadiah, Termasuk Suap?ilustrasi gratifikasi (pexels/tima miroshnichenko)
13 September 2024

Selain kasus Suap dan korupsi, Gratifikasi menjadi salah satu istilah yang seringkali terdengar. Gratifikasi adalah tindakan pemberian hadiah atau imbalan kepada seseorang tanda ada maksud tertentu.

Meskipun begitu, gratifikasi bisa menjadi tindakan suap dan mengancam independensi dan integritas penerimanya karena ada maksud tertentu di dalamnya. 

Bahkan, penerimanya bisa mendapatkan sanksi hukum karena dianggap sebagai tindakan pidana.

Lantas, sebenarnya apa itu tindakan gratifikasi dan contoh tindakan gratifikasi yang dilarang seperti apa? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian gratifikasi

Pada hakikatnya, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Tidak hanya dalam ranah pemerintah saja, gratifikasi bisa terjadi di lingkungan masyarakat, kerja, dan lain sebagainya.

Gratifikasi memiliki arti yang netral sehingga tidak semua pemberian tersebut dilarang atau dianggap sebagai sesuatu yang salah.

Pengertian gratifikasi juga sudah dijelaskan pada Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut bisa diterima di dalam negeri atau luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tidak.

Gratifikasi yang boleh diterima

Di lingkup pemerintah, setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ada beberapa jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan. Berikut beberapa jenis yang boleh diterima.

  • Pemberian dari keluarga dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima.
  • Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan acara dengan batasan nilai per pemberi setiap acara paling banyak Rp1 juta.
  • Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami penerima, keluarga, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp1 juta.
  • Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka perayaan lain yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja. Pemberian bukan dalam bentuk uang dengan nilai pemberian paling banyak Rp300 ribu per pemberian per orang.
  • Pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp200 ribu per pemberian per orang.
  • Hidangan atau sajian yang berlaku umum.
  • Prestasi akademis atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya.
  • Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
  • Manfaat bagi seluruh peserta koperasi berdasarkan keanggotaan.
  • Seminar kit yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan.
  • Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah
  • Kompensasi atas profesi di luar kedinasan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.