Produk herbal yang mengandung BKO dijelaskan tidak diperbolehkan digunakan. Pasalnya, produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tidak sesuai regulasi dan tanpa pengawasan tenaga medis.
Mengonsumsi obat herbal ilegal bisa menimbulkan efek samping serius. Sebagai contoh, sildenafil merupakan zat aktif untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggunaan tanpa pengawasan dan dosis tepat bisa meningkatkan risiko gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.
Menindaklanjuti temuan obat herbal ilegal tersebut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Mereka juga melakukan pemblokiran pada tautan penjualan produk ilegal di platform online.
Adapun upaya penegakan hukum tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut bisa dibebankan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.