Aturan Semakin Ketat, OJK Rilis Data Pinjol Legal-Ilegal per Juli 2025

- Jumlah pinjol legal menurun, hanya 96 perusahaan terdaftar di OJK
- Ratusan pinjol ilegal diblokir oleh Satgas PASTI, total lebih dari 11 ribu entitas ilegal terblokir sejak 2017
- Pinjol wajib lapor ke SLIK mulai 31 Juli 2025, untuk meningkatkan transparansi dan penilaian risiko kredit bagi pengguna pinjol
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis data terbaru mengenai status penyelenggara pinjaman online (pinjol) di Indonesia per 1 Juli 2025. Pembaruan dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap sektor keuangan digital yang semakin berkembang namun juga rawan penyalahgunaan.
Dalam laporan tersebut, tercatat 96 perusahaan fintech lending telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di OJK. Di sisi lain, ratusan entitas pinjol ilegal juga berhasil diblokir oleh otoritas, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan tepercaya bagi masyarakat.
Jumlah pinjol legal menurun
Alih-alih bertambah, jumlah pinjol legal justru mengalami sedikit penurunan. Jika pada Januari 2025 jumlahnya tercatat 97 perusahaan, maka per 1 Juli 2025 hanya tersisa 96 pinjol legal.
Penurunan disebabkan oleh pencabutan izin beberapa entitas, salah satunya PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) yang secara resmi dihentikan operasionalnya pada 24 April 2025.
Daftar 96 pinjol resmi OJK mencakup nama-nama besar seperti Amartha, Modalku, Kredit Pintar, AdaKami, dan JULO, serta sejumlah platform berbasis syariah seperti ALAMI dan Duha Syariah.
Daftar lengkap 96 penyelenggara bisa dilihat di situs resmi OJK atau melalui website masing-masing penyedia layanan pinjaman online tersebut.
Ratusan pinjol Ilegal diblokir Satgas PASTI
Di sisi lain, upaya penindakan terhadap pinjol ilegal terus dilakukan melalui Satgas PASTI yang merupakan gabungan dari OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hanya dalam dua hari pada pertengahan Juni 2025, Satgas telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Angka ini menambah daftar panjang entitas bodong yang telah ditindak. Sejak 2017, total pinjol ilegal yang telah diblokir oleh pemerintah diperkirakan mencapai lebih dari 11.000 entitas.
Tidak hanya itu, Satgas juga menindak 6 entitas pinjaman pribadi ilegal dan 74 entitas investasi ilegal yang beroperasi tanpa izin. Total, sejak 2017, lebih dari 11 ribu pinjol ilegal telah diblokir di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman bagi konsumen.
Mulai 31 Juli 2025, pinjol wajib lapor ke SLIK
Salah satu kebijakan paling signifikan yang akan segera berlaku adalah kewajiban seluruh pinjol legal untuk melaporkan data kredit nasabahnya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 ini akan mulai diterapkan secara penuh pada 31 Juli 2025.
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, berfungsi sebagai basis data riwayat kredit masyarakat. Pelaporan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 dan bertujuan meningkatkan transparansi serta penilaian risiko kredit bagi pengguna pinjol.
Dengan kebijakan ini, pengguna pinjaman online akan lebih bertanggung jawab dalam mengelola kewajiban finansialnya karena riwayat pembayaran akan terekam dan dapat memengaruhi pengajuan pinjaman di masa depan.
Prioritaskan edukasi dan perlindungan konsumen
Langkah OJK dan Satgas PASTI dalam merilis daftar pinjol legal serta memblokir ribuan entitas pinjol ilegal merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberikan edukasi publik sekaligus perlindungan kepada konsumen. Meski pinjaman online menawarkan kemudahan akses keuangan, pengguna tetap dituntut untuk waspada dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan tersebut.
OJK mendorong masyarakat untuk menerapkan prinsip “Cek, Ricek, dan Lapor.” Pertama, cek legalitas platform pinjol melalui situs atau aplikasi resmi OJK. Kedua, ricek syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, denda, dan tenor, agar tidak terjebak dalam beban finansial yang berat.
Terakhir, jika menemukan indikasi praktik pinjol ilegal, laporkan segera ke call center OJK di nomor 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Dengan kebijakan pelaporan ke SLIK yang akan segera diberlakukan, serta langkah pemblokiran besar-besaran terhadap entitas ilegal, lanskap pinjaman online di Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih transparan, akuntabel, dan aman. Masyarakat pun diharapkan semakin bijak dalam memilih platform pinjaman.
Jangan tergoda dengan tawaran pinjaman cepat tanpa jaminan yang tidak jelas asal-usulnya. Selalu pastikan Anda menggunakan layanan dari platform pinjol yang resmi, terdaftar, dan diawasi langsung oleh OJK, demi menjaga keamanan dan kenyamanan finansial Anda.