Bos BRI Buka Suara Dugaan Korupsi EDC yang Rugikan Negara Rp700 Miliar

- Direktur Utama BRI, Hery Gunardi buka suara terkait dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang tengah diusut KPK.
- BRI pastikan transaksi nasabah tetap aman meskipun proses penegakan hukum oleh KPK tidak berdampak pada operasional dan layanan BRI.
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan EDC BRI mencapai Rp700 miliar.
Jakarta, FORTUNE – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Hery Gunardi buka suara terkait dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadaan EDC tersebut diketahui terjadi pada periode tahun 2020 hingga 2024.
Hery menegaskan, pihaknya senantiasa menghormati langkah penegak hukum dari KPK dalam upaya memberantas korupsi. Sebagai perusahaan BUMN, lanjutnya, BRI akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip GCG, serta peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Hery dalam keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Kamis (3/7).
BRI pastikan transaksi nasabah tetap aman
Sehubungan dengan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dengan mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), Hery menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” kata Hery.
Seperti diketahui, Hingga akhir September 2024 tercatat BRI memiliki lebih dari 721 ribu jaringan e-channel yang terdiri dari 700 ribu EDC, 12 ribu mesin ATM dan 9 ribu mesin CRM.
KPK: kerugian negara dari kasus EDC BRI capai Rp700 miliar

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan EDC BRI mencapai Rp700 miliar.
“Dalam perkara dengan tempus 2020-2024 ini, nilai anggaran pengadaan sejumlah Rp2,1 triliun. Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
Namun demikian, KPK memastikan kerugian tersebut bukan berasal dari suap atau gratifikasi, melainkan murni dari kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh berbagai pihak perusahaan. Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa angka itu bersifat sementara dan bisa berubah seiring proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI Catur Budi Harto juga sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada (26/6) sebagai saksi terkait kasus tersebut. Catur sendiri menjabat sebagai Wadirut BRI sejak 2019 hingga awal 2025.
Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus EDC BRI. Dan nama Catur masuk dalam daftar pencegahan tersebut.