Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi temuan obat bahan alam ilegal
ilustrasi temuan obat bahan alam ilegal (pom.go.id)

Intinya sih...

  • BPOM menemukan 32 produk herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

  • Produk pegal linu mengandung parasetamol, natrium diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, indometasin, steroid.

  • BPOM memerintahkan penarikan produk dari pasar dan meminta masyarakat berhati-hati serta melaporkan efek samping atau produk mencurigakan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan terbaru sepanjang Oktober 2025 mencakup 32 produk herbal yang beredar dengan klaim menyesatkan, mulai dari pegal linu, penambah stamina pria, hingga pelangsing, yang seluruhnya terbukti dicampur obat keras.

Temuan ini diungkap melalui siaran pers BPOM melansir laman resminya pada Kamis (4/12). Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa praktik tersebut membahayakan masyarakat karena produk yang diklaim “alami” justru berisi obat keras tanpa pengawasan.

“Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan,” ujarnya.

Skala temuan dan risiko kesehatan

BPOM menjelaskan bahwa temuan produk ilegal ini didapat dari proses sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.373 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, termasuk penelusuran terhadap sarana distribusi dan fasilitas produksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mayoritas produk pegal linu mengandung parasetamol, natrium diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, indometasin, hingga steroid. BPOM menegaskan bahwa seluruh bahan tersebut tidak boleh ada dalam produk herbal, karena penggunaannya tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat memicu perdarahan lambung, gangguan ginjal, penurunan tekanan darah, atau efek jangka panjang lainnya.

Produk dengan klaim vitalitas pria juga dicampur sildenafil dan tadalafil. Taruna mengingatkan bahwa obat keras tersebut hanya boleh digunakan berdasarkan pemeriksaan dokter. “Penggunaan sildenafil tanpa pengawasan dapat menimbulkan tekanan darah yang tidak stabil, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal,” ujar Taruna.

Untuk produk pelangsing, BPOM menemukan campuran sibutramin, furosemid, dan bisakodil. Bahan ini berisiko mengganggu fungsi jantung, elektrolit tubuh, serta ginjal.

Modus pelaku dan langkah penindakan

BPOM menemukan pelaku usaha menggunakan modus pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif, produksi di fasilitas ilegal, dan penjualan daring melalui platform e-commerce. “Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk herbal Indonesia,” tegas Taruna.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan produk dari pasar, pemusnahan, pemblokiran tautan penjualan daring, serta investigasi terhadap produsen dan distributor. Pelaku dapat dikenai Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Kesehatan Nomor 17/2023, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap herbal dengan klaim berlebihan atau efek instan serta memverifikasi izin edar melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. “Segera menghentikan penggunaan bila sedang mengkonsumsi produk yang masuk daftar dan melapor jika mengalami efek samping,” ujar Taruna.

Daftar 32 produk herbal ilegal mengandung BKO

A. Produk klaim pegal linu

  1. Montalinurat – Berisi parasetamol; memakai nomor izin edar palsu; diproduksi di sarana ilegal.

  2. Extra Mountalin – Mengandung parasetamol; izin edar dipalsukan; fasilitas produksi tidak resmi.

  3. Tawon Premium – Tercampur parasetamol; nomor izin edar tidak valid; dibuat di sarana ilegal.

  4. Obat Sakit Gigi Cap Lutung – Mengandung natrium diklofenak; izin edar fiktif; sarana produksi tidak sah.

  5. Anrat – Mengandung deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol; nomor edar palsu.

  6. Buah Dewa – Memuat asam mefenamat, deksametason, dan natrium diklofenak; izin edar palsu.

  7. Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New – Mengandung asam mefenamat dan fenilbutazon; izin edar palsu.

  8. KBM – Terdapat parasetamol; izin edar tidak sah.

  9. Tou Gubao – Mengandung betametason dan deksametason; tidak terdaftar di BPOM; sarana ilegal.

  10. Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu – Berisi deksametason, parasetamol, dan asam mefenamat.

  11. Dua Semar Jaya Rheumatik – Mengandung deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak.

  12. Obat Racikan Asam Urat & Rematik (Pria & Wanita) – Dicampur piroksikam dan indometasin; tanpa izin edar.

  13. Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya – Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol; izin palsu.

  14. Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada – Berisi parasetamol; nomor edar palsu.

  15. Sari Manggis Gelatik – Dicampur natrium diklofenak dan parasetamol.

  16. Serat Manggis – Mengandung parasetamol; nomor izin edar tidak sah.

  17. Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa – Mengandung parasetamol; tidak terdaftar dan diproduksi di sarana ilegal.

B. Produk klaim stamina pria

  1. Mallboro Black – Memuat sildenafil; izin edar palsu; fasilitas ilegal.

  2. Power P – Berisi parasetamol dan sildenafil; izin edar fiktif.

  3. Kofi 29 Plus – Mengandung tadalafil; tidak terdaftar; dibuat di sarana ilegal.

  4. Arab Pembesar New – Dicampur sildenafil; memakai nomor izin palsu.

  5. Bhong Hua Niu Bian – Berisi sildenafil sitrat; tidak memiliki nomor edar.

  6. Pill China Kotak Biru Cap Berlian / Black Boss – Mengandung sildenafil sitrat; tak berizin.

  7. Madu Tonik Tjap Kuda – Berisi tadalafil; tidak terdaftar; sarana produksi ilegal.

  8. Driller – Mengandung tadalafil; izin edar palsu; sarana ilegal.

C. Produk klaim pelangsing

  1. Slimming Capsule Herbal – Mengandung sibutramin; tidak terdaftar.

  2. Pil Pelangsing Ajaib – Berisi sibutramin; tanpa nomor edar.

  3. NR New Rempah – Dicampur parasetamol dan sibutramin; tidak terdaftar.

  4. Turbo Slim Emboss – Mengandung furosemid; tidak memiliki izin.

  5. Sakura Slim Herbal – Memuat sibutramin HCl; tidak terdaftar.

  6. Slim & Shape Herbal – Mengandung N-desmethyl sibutramine dan sibutramin HCl; tanpa izin.

  7. Golden Premium Slimming Detox For Night – Dicampur bisakodil; tidak terdaftar.

Temuan 32 produk OBA ilegal ini menegaskan masih maraknya peredaran herbal palsu yang dicampur BKO tanpa pengawasan. BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, memeriksa nomor izin edar, serta segera melaporkan jika menemui efek samping atau menemukan produk mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau unit pelaksana teknis BPOM terdekat.

FAQ seputar produk herbal

Apa yang menyebabkan suatu produk herbal dinyatakan ilegal oleh BPOM?

Produk herbal dianggap ilegal jika mengandung bahan kimia obat (BKO), memiliki nomor izin edar palsu atau tidak terdaftar, serta diproduksi di sarana tidak resmi.

Apa risiko kesehatan dari mengonsumsi herbal yang dicampur BKO?

Risikonya meliputi perdarahan lambung, gangguan ginjal, tekanan darah turun, serangan jantung, gangguan elektrolit, hingga kerusakan hati, bergantung pada jenis BKO yang ditambahkan.

Bagaimana cara masyarakat memastikan produk herbal aman dikonsumsi?

BPOM meminta masyarakat memverifikasi nomor izin edar melalui cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile, serta menghindari produk dengan klaim instan atau berlebihan.

Editorial Team