Daikin Bangun Pabrik AC di Cikarang, Investasi Rp3,3 Triliun

Jakarta, FORTUNE - PT Daikin Industries Indonesia, bagian dari jaringan global Daikin, resmi membuka fasilitas produksi baru untuk Air Conditioner (AC) rumah tangga di Kawasan GIIC Industrial Park, Cikarang, Jawa Barat. Pabrik ini berdiri dengan investasi sebesar Rp3,3 triliun dan menyerap hingga 1.000 tenaga kerja.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyambut positif langkah investasi tersebut. Ia menilai, kehadiran fasilitas baru dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 juta unit per tahun akan memperkuat posisi Daikin dalam memenuhi permintaan pasar domestik sekaligus memperluas ekspor.
“Dengan nilai investasi tersebut dan kapasitas produksinya, fasilitas ini memberikan posisi strategis bagi Daikin untuk mengembangkan produk, baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor,” ujar Faisol dalam keterangan pers, Jumat (16/5).
Lebih lanjut, Faisol menyampaikan apresiasi atas kontribusi Daikin terhadap industri nasional. “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran PT Daikin Industries Indonesia atas peran dan komitmen dalam investasi dan prakarsa memajukan industri elektronika Indonesia,” ujarnya.
Daikin Global sebelumnya telah hadir di Indonesia melalui PT Daikin Manufacturing Indonesia, yang memproduksi AC tipe ducting dan Air Handling Units. Kini, melalui entitas baru PT Daikin Industries Indonesia, perusahaan fokus memproduksi AC rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus meningkat.
Meskipun demikian, industri AC nasional masih menghadapi tantangan struktural, salah satunya ketergantungan terhadap impor komponen utama, terutama kompresor. Sepanjang tahun 2024, impor kompresor AC tercatat sebesar US$244,29 juta atau sekitar Rp4 triliun (kurs Rp16.411 per US$).
Menanggapi hal ini, pemerintah mendorong Daikin agar dapat secara bertahap memproduksi komponen utama seperti kompresor di dalam negeri, guna memperkuat rantai pasok dan kemandirian industri nasional.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah memberlakukan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk AC melalui Permenperin No. 34 Tahun 2013. Aturan teknis yang lebih ketat akan mulai diterapkan secara efektif pada Juli 2025 lewat Permenperin No. 7 Tahun 2025, yang mengatur pemberlakuan SNI wajib untuk produk elektronik rumah tangga, termasuk AC.
“Dengan adanya regulasi ini, produk AC buatan dalam negeri, termasuk dari PT Daikin Industries Indonesia, diharapkan dapat memenuhi standar kualitas dan keselamatan sesuai ketentuan,” ujar Faisol.
Ia menambahkan, pabrik baru Daikin diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan dan daya saing industri elektronika Indonesia. “Saya berharap kehadiran pabrik baru ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan dan daya saing industri elektronika nasional, serta secara signifikan memberikan sumbangsih kontribusi yang makin besar dari industri pengolahan pada perekonomian tanah air," kata Faisol.
Sebagai catatan, neraca perdagangan industri elektronika Indonesia sepanjang 2024 masih defisit sebesar US$16,2 miliar atau sekitar Rp265 triliun. Nilai impor tercatat US$25,43 miliar (Rp417 triliun), sementara ekspor hanya mencapai US$9,23 miliar (Rp151 triliun). Produk AC rumah tangga menjadi salah satu penyumbang utama impor dengan nilai US$420,46 juta (Rp6,9 triliun), meskipun angka ini telah menurun 9 persen dari tahun sebelumnya.