Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Danantara Bentuk DSI, Ekonom Peringatkan Jangan Sampai Monopoli SDA
Ilustrasi peti ekspor (pexels.com/Chanaka E)
  • PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dibentuk untuk memperkuat transparansi ekspor sumber daya alam dan meminimalkan praktik ilegal yang merugikan penerimaan negara.
  • Para ekonom menekankan pentingnya tata kelola terbuka, audit publik, serta pengawasan independen agar DSI tidak berubah menjadi monopoli dan tetap mendukung eksportir kecil.
  • DSI diharapkan meningkatkan devisa, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, serta mengintegrasikan data ekspor guna menutup celah manipulasi tanpa menghambat peran swasta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktur Eksekutif Instutute of Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti memperingatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan menjadi pintu masuk ekspor sumber daya alam (SDA) untuk menjaga transparansi dalam tata kelola perusahaan, sehingga tetap menguntungkan eksportir kecil.

“Jangan sampai sistem manajemen atau aturan terpusat mematikan inisiatif ekspansi pasar yang lebih gesit dari perusahaan eksportir yang lebih kecil,” katanya dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/5).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ekonom Universitas Andalas, Syafrudin Karimi. Syafrudin mengatakan bahwa dalam praktiknya, Danantara maupun pemerintah harus tetap transparan dalan penentuan harga, audit publik, perlindungan produsen hingga pengawasan independen.

Ia berharap bahwa kehadiran entitas baru ini tidak berubah menjadi monopoli.

"Jika entitas itu membuka data, menjaga harga produsen, mengawasi devisa, dan membatasi ruang perantara rente maka kebijakan ini dapat menjadi instrumen kedaulatan ekonomi," ujarnya, dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/5).

Menurut Esther, pembentukan DSI akan meningkatkan devisa negara. Entitas tersebut dinilai akan memudahkan pemerintah memantau dan memaksimalkan penerimaan negara dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) secara akurat.

“Dampaknya akan meminimalisir praktik ilegal yang selama ini membuat potensi pemasukan negara hilang,” katanya.

Sebagai entitas tunggal, DSI nantinya dinilai dapat menjadi BUMN yang memiliki daya tawar internasional atau bargaining power. Sehingga, Indonesia memiliki posisi kuat dalam menentukan harga dan volume ekspor di pasar global.

DSI juga dapat membantu mengamankan ketersediaan komoditas dalam negeri dan menjaga stabilitas harga.

Syafrudin sendiri menilai bahwa hadirnya DSI diharapkan dapat memudahkan negara dalam memperkuat audit transfer pricing, mengintegrasikan data bea cukai, pajak, perbankan, pelabuhan, dan kontrak ekspor untuk pemeriksaan berbasis risiko. Langkah ini dapat menutup ruang manipulasi tanpa langsung mematikan peran eksportir swasta.

"Pembatasan melalui entitas negara baru layak dipertimbangkan jika pemerintah membuktikan kerugian negara sangat besar, dan entitas baru memiliki kapasitas teknis yang lebih baik," kata Syafrudin.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Chief Executive Officer Danantara, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa pembentukan DSI bertujuan untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor SDA nasional. Pembentukan entitas baru ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih terbuka dan akuntabel.

"Selama ini, dalam kurun waktu sekian lama, kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dari World Bank, begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita," kata Rosan.

Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.

Editorial Team