Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Danantara Akan Evaluasi Kontrak Jangka Panjang Eksportir

Danantara Akan Evaluasi Kontrak Jangka Panjang Eksportir
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, pada cara opening ceremony Paviliun Indonesia di Davos, Swis pada Rabu (21/01/2026). (IDN Times/Alya Achyarini)
Intinya Sih
Sisi Positif
  • Pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mengevaluasi kontrak ekspor jangka panjang untuk memastikan tidak ada praktik under invoicing dan transfer pricing.
  • Rosan Perkasa Roeslani menegaskan DSI tetap menghormati kontrak yang sudah berjalan, namun evaluasi dilakukan agar harga ekspor sesuai indeks pasar internasional dan transparan.
  • Pemerintah masih menyerap masukan dari asosiasi serta pelaku industri sebelum badan ekspor DSI beroperasi penuh pada 2026, dimulai dengan pengawasan komoditas sawit, batu bara, dan ferro-alloy.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor tidak akan langsung mengganggu kontrak jangka panjang yang telah dijalankan eksportir komoditas strategis. Namun, seluruh kontrak tetap akan dievaluasi demi menelusuri potensi praktik under invoicing dan transfer pricing.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan tetap menghormati kontrak-kontrak yang sudah berjalan antara eksportir dan pembeli luar negeri.

Menurut Rosan, pemerintah memahami banyak kontrak ekspor komoditas dibuat dalam skema jangka panjang sehingga kepastian hukum tetap harus dijaga.

“Danantara tetap menghormati kontrak yang sudah berlangsung,” kata Rosan saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah akan mengevaluasi sejumlah kontrak yang dinilai memiliki indikasi ketidakwajaran harga. Langkah itu dilakukan demi memastikan harga ekspor sesuai dengan indeks pasar internasional dan mencegah praktik manipulasi nilai transaksi.

“Tapi yang kita lihat, kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang tetapi penentuan price-nya, harganya itu, kan, tidak ditentukan pada saat itu,” kata Rosan.

Menurut dia, evaluasi dilakukan bukan untuk membatalkan kontrak, melainkan memastikan tidak ada praktik penjualan di bawah harga pasar atau pengalihan keuntungan ke luar negeri melalui transfer pricing.

“Kita akan menghormati the sanctity of the contract. Tapi yang saya ingin sampaikan itu, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya, tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu,” ujarnya.

Sementara itu, ketika ditemui pada kesempatan yang sama, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, mengatakan pemerintah saat ini masih menyerap berbagai masukan dari asosiasi dan pelaku industri sebelum kebijakan berjalan penuh.

Menurut Pandu, pemerintah tidak ingin transisi pengelolaan ekspor SDA strategis justru mengganggu rantai bisnis yang sudah berjalan.

“Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik,” kata Pandu.

Ia mengungkapkan pemerintah tengah menggelar serangkaian pertemuan dengan asosiasi dan pelaku industri sektor SDA guna menyempurnakan mekanisme badan ekspor tersebut.

“Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah,” ujarnya.

Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), anak usaha Danantara Indonesia yang baru berdiri pada 18 Mei 2026, sebagai pengelola ekspor komoditas SDA strategis secara terpusat.

Pada tahap awal, komoditas yang akan ditangani meliputi sawit, batu bara, dan ferro-alloy atau paduan logam. Fase pertama implementasi akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan fungsi utama sebagai pengawas lalu lintas ekspor komoditas strategis.

Selanjutnya, setelah 31 Desember 2026 DSI akan masuk fase penuh dengan mengambil alih fungsi perdagangan ekspor sejumlah komoditas SDA strategis sebagai trader sekaligus pembeli dan penjual.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More