NEWS

Libur Nataru, Semua Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3

Berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Libur Nataru, Semua Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3Warga melintas di depan tentang mural COVID-19 di Jakarta, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
18 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru (Nataru), secara daring, Rabu (17/11).

Mencegah lonjakan kasus Covid-19

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. 

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan demikian, kata Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional. Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini. Sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya, seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Sebelumnya pemerintah pun telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti mengimbau bagi masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, dan memperketat aturan perjalanan menggunakan berbagai moda transportasi.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Selain itu, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment) dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Kegiatan masyarakat menyesuaikan aturan PPKM level 3

Sementara itu, untuk pelaksanaan ibadah Natal, kunjungan wisata, atau pusat perbelanjaan akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. 

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. 

Menurut Muhadjir, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan. 

Related Topics