Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pendanaan Fintech Crowdfunding Tembus Rp362 M per September 2021

Jirsak/Shutterstock

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan fintech urun dana (crowdfunding) atau securities crowdfunding  (SCF) mencapai Rp362,07 miliar hingga akhir September 2021. Capaian ini tumbuh 89 persen (year to date) jika dibandingkan sepanjang tahun lalu yang sebesar Rp191,2 miliar.

Berdasarkan data OJK, pendanaan tersebut mencakup penggalangan dana untuk UMKM maupun startup lokal. Adapun jumlah investor atau pendana yang bergabung mencapai 34.675 entitas.

"Industri ini telah tumbuh 89 persen (ytd). Jumlah investor yang bergabung naik pesat 55 persen (ytd)," dikutip dari keterangan resmi OJK, Kamis (14/10).

Diramaikan 7 platform

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan, bahwa hingga September 2021, penyelenggara SCF telah bertambah lagi, sehingga industri kini diramaikan oleh 7 platform. 

"Terbaru yang berizin pada semester II/2021 ini ada platform SCF syariah PT Shafiq Digital Indonesia atau Shafiq, kemudian baru-baru ini platform SCF yang fokus ke industri digital dan industri kreatif PT Dana Investasi Bersama atau FundEx juga tercatat telah berizin OJK," ujarnya.

Sebelumnya, lima platform SCF yang telah mendapatkan izin terlebih dahulu, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), serta anak usaha Sinarmas Group PT Dana Saham Bersama (Danasaham).

Sebagai informasi, fintech urun dana merupakan platform yang melayani penerbitan saham atau surat utang dari proyek penerbit UMKM dan startup. Pada setiap platform memiliki karakteristik mengenai jenis usaha atau proyek yang bisa ditawarkan dalam platform, mulai mulai dari sektor properti, ritel, industri digital, industri kreatif, sampai khusus syariah. Selanjutnya, platform akan mempertemukan Penerbit dengan para Pemodal, termasuk dari masyarakat.

Setelah menyetorkan dana, pemodal akan menerima imbalan dalam bentuk kepemilikan saham yang bisa di jual waktu tertentu, juga pembagian dividen dari keuntungan usaha yang didanai dalam periode waktu tertentu sesuai perjanjian.

Aturan penyelenggaraan layanan urun dana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/202. POJK tersebut berisi tentang Perubahan atas POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding atau SCF).

Adanya POJK ini bertujuan untuk pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian dalam hal ini Kemenkominfo RI. 

POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.  

Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan melakukan layanan berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham. 

Selain itu, OJK juga menerbitkan SEOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non bank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non bank.

Dalam ketentuan tersebut diatur lebih terperinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis.

Share
Topics
Editorial Team
Desy Yuliastuti
pingit aria mutiara fajrin
Desy Yuliastuti
EditorDesy Yuliastuti
Follow Us