Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank
DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank. Dok DJP
  • DJP memblokir 3.185 rekening penunggak pajak di 11 bank besar melalui aksi serentak pada 6–8 Mei 2026 oleh tiga Kanwil DJP Jawa Timur.
  • Pemblokiran dilakukan setelah wajib pajak menerima Surat Teguran dan Surat Paksa namun tetap tidak melunasi utang, mencakup juga aset keuangan lain seperti efek dan polis asuransi.
  • Tindakan ini dijalankan sesuai UU Penagihan Pajak dan PMK No.61/2023, bertujuan memberi efek jera serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III memblokir 3.185 rekening milik penunggak pajak dalam kegiatan pemblokiran serentak yang berlangsung pada 6-8 Mei 2026.

Pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. Tindakan ini dijalankan oleh Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan tiga Kanwil DJP Jawa Timur.

Selain rekening bank, DJP juga menelusuri aset keuangan lain milik wajib pajak yang berada di lembaga jasa keuangan, seperti subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah pemblokiran ini dikenakan kepada wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah melewati jatuh tempo pembayaran.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan pemblokiran serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Kewenangan DJP untuk meminta pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sementara tata cara pelaksanaan penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui kegiatan pemblokiran serentak ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Editorial Team