NEWS

Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik

Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik.

Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang ElektronikKamera CCTV ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang dipasang di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 31 Januari 2020. Shutterstock/Wulandari Wulandari
26 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah wilayah di Indonesia telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ditlantas Polda Metro Jaya pun terus menambah daftar ruas jalan yang dipasangi kamera guna meningkatkan cakupan tilang elektronik.

Kini pemasangan kamera terbagi menjadi dua, yaitu kamera statis pada di titik-titik tertentu dan kamera mobile atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.

Pelanggaran-pelanggaran yang terekam secara online dengan kamera ETLE antara lain penerobosan lampu merah, pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone saat berkendara, pelanggaran ganjil genap, dan kealpaan memakai helm.

Mekanismenya, pelanggaran terekam dalam basis data kepolisian, kemudian diidentifikasi untuk menentukan jenis kendaraan sesuai alamat pada STNK. Selanjutnya, surat tilang akan dikirimkan untuk konfirmasi dan pembayaran. 

Berikut ini beberapa cara cek dan bayar tilang elektronik yang telah dirangkum dari berbagai sumber:
 

Cara cek tilang elektronik secara online

  • Kunjungi halaman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Terdapat sejumlah data berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
  • Jika semuanya telah terisi dengan benar, klik Cek Data.
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan No Data Available atau data tidak tersedia.
  • Tetapi jika Anda melanggar peraturan, datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, status, lokasi pelanggaran dan tipe kendaraan. 

Cara bayar tilang elektronik lewat situs kejaksaan

  • Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, dan klik Cari.
  • Lalu Anda dapat melihat nominal denda tilang yang diberikan oleh kepolisian.
  • Klik tombol Bayar. 

Related Topics