NEWS

Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syaratnya

Surat pindah penting diurus oleh Warga Negara Indonesia.

Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan SyaratnyaIlustrasi Kartu Keluarga/ Shutterstock Cornelus Arya
by
07 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Surat pindah menjadi salah satu dokumen penting yang harus diurus oleh warga Indonesia yang telah pindah domisili.

Surat pindah domisili merupakan dokumen resmi untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwajib seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan.

Surat pindah domisili memuat informasi mengenai nama pemohon, alamat lama dan alamat baru, tanggal pindah, dan tanda tangan pemohon. Surat pindah domisili wajib bagi warga negara untuk memastikan statusnya tercatat dengan benar pada database pemerintah dan mempermudah proses pengurusan administrasi kependudukan.

Ada beberapa persyaratan yang Anda perlu persiapkan sebelum mengurus surat tersebut.

Syarat pembuatan surat keterangan domisili

Nantinya, syarat dari setiap daerah akan menyesuaikan sesuai ketentuan, cek beberapa daftar berikut:

  • Pasfoto 3x4 sesuai kebijakan masing-masing daerah.
  • Bukti surat pengantar dari Ketua RT dan RW
  • KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil kabupaten/kota setempat maupun website resmi.
  • Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang, Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.

Pastikan semua dokumen bisa dipindai secara digital jika akan mengajukan SKPWNI secara online. Berikut ini adalah beberapa langkah untuk mengurus surat pindah online.

Cara mengurus surat pindah secara online

  • Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
  • Pilih bagian pendaftaran antrean online.
  • Siapkan nomor ponsel dan email aktif untuk melakukan pendaftaran.
  • Unggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Tunggu verifikasi oleh Disdukcapil.
  • Nantinya, Anda akan menerima penerbitan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF.

Kemudian, pemohon bisa meminta legalisasi surat tersebut ke kantor kelurahan atau instansi terkait yang setara. Demikian beberapa langkah mudah untuk mengurus surat pindah domisili secara online.

Related Topics