NEWS

Ini Kata Kadin Soal Anggotanya Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap EBT Kadin.

Ini Kata Kadin Soal Anggotanya Jadi Tersangka Kasus BTS KominfoJampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi
16 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) buka suara terkait penetapan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Yusrizki juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan, mengatakan Kadin akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” kata Yukki dalam keterangannya, Kamis (15/6).

Dia mengatakan meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berlangsung.

Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.

Profil Muhammad Yusrizki

Kejaksaan Agung menetapkan Yusrizki sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Dia menduduki posisi Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia sejak 2021. Dalam periode yang sama, ia juga menjabat sebagai Ketua Kadin Net Zero Hub, sebuah inisiatif yang memiliki misi menyelaraskan praktik bisnis Indonesia dengan aksi iklim. 

Dia juga pernah menjadi Ketua Ketua Komite Tetap Pelayanan Penanaman Modal Kadin Jakarta selama 13 tahun, mulai Januari 2009 hingga Agustus 2022. 

Pada 2006 Yusrizki mendirikan PT Amandana Partners Indonesia. Hingga saat ini, ia menjabat sebagai presiden direktur pada perusahaan tersebut. Sejak 2017, ia juga menjabat sebagai managing director Basis Investments Indonesia sampai sekarang. 

Yusrizki juga mendirikan perusahaan bernama PT Amadaya Ultima Karya pada 2010. Hingga Agustus 2022, dia memimpin perusahaan yang bergerak dalam bidang perhotelan tersebut. PT Amadaya  mengelola jaringan hotel bed and breakfast pertama di Indonesia bernama I-Nap. Perusahaan itu juga berinvestasi ke jaringan hotel Sentosa Studio dan bermitra dengan Sentosa Group di Bali.

Yusrizki menjadi President Commissioner PT Fluidic Indonesia pada Maret 2018 sampai Agustus 2020. Perusahaan itu merupakan pemegang lisensi untuk produksi dan penjualan baterai zinc-air dan fluidic energy untuk wilayah ASEAN.

Dia adalah alumnus jurusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1991. Ia juga merupakan fellowship student National University of Singapore jurusan Business Administration and Political Science pada 1994. 

Deretan tersangka kasus BTS Kominfo

Yusrizki kini menjadi tersangka kedelapan kasus BTS selain tujuh tersangka lain yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.

Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif.

Selain itu juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.

Para tersangka diduga bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Related Topics