NEWS

Insentif Bakal Diperluas, Bahlil: Satu NIK, Satu Motor Listrik

Minimnya realisasi membuat pemerintah akan rombak aturan.

Insentif Bakal Diperluas, Bahlil: Satu NIK, Satu Motor ListrikMenteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Tangkapan layar)
01 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal memperluas kategori calon konsumen yang dapat menerima bantuan/subsidi pembelian motor listrik. Sebelumnya, syarat untuk bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik ialah UMKM. Rencananya, pemerintah akan memperumum golongan calon penerima. Nantinya, diharapkan khalayak luas dapat menjadi penerimanya.

"Kami tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, dikutip Selasa (1/8). 

Evaluasi syarat penerima subsidi pembelian motor listrik tersebut dilakukan lantaran realisasi dari target subsidi motor listrik masih sangat kecil.

Dengan adanya pemangkasan syarat penerima subsidi motor listrik tersebut, diharapkan masyarakat dapat dimudahkan dalam memperoleh motor listrik.

"Tadinya kami berpikir cuma untuk UMKM. Tapi ternyata dari target 200.000 [pembeli], cuma 1 persen saja yang terealisasi. Setelah dilihat ada beberapa prosedur yang kami lihat enggak clear. Ini konsep bukan cuma subsidi tapi untuk [mendukung energi hijau]. Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga," ujar Bahlil.

Agar lebih kompetitif dengan negara lain

Dalam rapat yang sama, kata Bahlil, pemerintah juga merumuskan sejumlah langkah komprehensif dalam hal regulasi maupun insentif.

"Tadi kami sudah membahas bagaimana caranya kita bisa kompetitif dengan negara negara lain seperti di Thailand, kemudian Malaysia. Kalau tidak segera dibahas, maka pasti kita akan [tertinggal] dari negara-negara tetangga kita," ujarnya.

Kriteria penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam aturan tersebut, ada empat syarat penerima subsidi motor listrik: UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Masih minim realisasi

Hingga 31 Juli 2023, jumlah motor listrik berinsentif yang belum tersalurkan mencapai 198.718 unit. :Padahal targetnya adalah 200.000 unit.

Data tersebut berdasar atas Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp7 triliun untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku pada 2023–2024.

Related Topics