NEWS

Insentif Impor Utuh Mobil Listrik Berlaku Hingga Akhir 2025

Ada syarat tertentu untuk mendapat insentif tersebut.

Insentif Impor Utuh Mobil Listrik Berlaku Hingga Akhir 2025Petugas melakukan pengisian daya ke kendaraan listrik saat peluncuran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) IO2 PLN di KFC Taco Bell Artha Gading, Jakarta, Minggu( 24/7). (ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja)
09 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Investasi menerbitkan aturan turunan soal pembebasan tarif bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik. Dengan adanya aturan baru tersebut, importir akan beroleh pembebasan bea masuk sampai dengan 31 Desember 2025.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6/2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

“Pelaku usaha dapat diberikan insentif berupa bea masuk tarif 0 persen dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor CBU mobil listrik dengan jumlah tertentu,” dikutip dari Pasal 2 ayat (1), pada aturan tersebut.

Pasal 2 ayat (4) menyatakan untuk mendapat insentif tersebut, pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik berbasis baterai di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang perindustrian.

Kriteria mendapat insentif bebas bea masuk

Dalam Pasal 2 ayat (5), terdapat beberapa kriteria investasi yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk impor CBU mobil listrik. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan industri akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia
  • Perusahaan industri yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor internal combustion engine (ICE) di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik, baik sebagian atau keseluruhan
  • Perusahaan industri yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Pemerintah juga akan menagih komitmen investasi dan produksi dari para pabrikan melalui Pasal 7 ayat (1) huruf i yang menyebut produk wajib siap berproduksi komersial paling lambat 1 Januari 2026, diproduksi paling lambat 31 Desember 2027, dan memenuhi target minimum capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Aturan ini berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2023.

 

Related Topics