NEWS

Kemendag Targetkan Bursa Aset Kripto Rilis Pertengahan 2023

Dapat meningkatkan literasi investasi.

Kemendag Targetkan Bursa Aset Kripto Rilis Pertengahan 2023ilustrasi Kripto (unsplash.com/ Pierre Borthiry Peiobty)
by
03 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan menargetkan Indonesia akan memiliki kelembagaan bursa aset kripto yang secara khusus menjadi tempat perdagangan aset kripto setidaknya pada pertengahan 2023.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bursa aset kripto diperlukan karena diperkirakan aset kripto akan mengalami perkembangan pesat tahun ini. Hal ini berkaca dari sudut pandang teknologi blockchain yang merupakan muasal dari teknologi aset kripto.

“Meskipun pada 2022 nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan pasar yang mengalami tren saham melemah (bearish), tapi di sisi lain semakin banyaknya perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya,” kata dia melalui keterangannya, Kamis (2/2).

Ia berharap, ekosistem bursa ini dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap aset kripto.

Berdasarkan data Bappebti, pada akhir 2021 jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto mencapai 11,2 juta, dan pada akhir November 2022 meningkat 48,7 persen menjadi 16,55 juta. Jumlah ini didominasi mereka yang berusia 18–30.

Perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia pada 2022 mencatat nilai transaksi Rp296,66 triliun, turun dibandingkan 2021 yang mencapai Rp859,4 triliun. Sedangkan pada 2020, nilai transaksinya Rp64,9 triliun.

Pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto saat ini masih menjadi bagian dari kewenangan Bappebti. Hal ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Aset kripto masuk ke UU P2SK

Tahun ini telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU P2SK diharapkan dapat saling mengoordinasikan dan menguatkan peran kementerian/lembaga dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto ke depannya menjadi lebih baik.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengaku pihaknya akan terus mendukung pedagang kripto masuk menjadi anggota bursa dengan beberapa kebijakan seperti kebijakan pada seleksi tahap dua yang akan terlebih dahulu dilihat.

“Di stage satu belum ada yang lolos, jadi kami akan menilai dari sisi stage dua dulu. Ini jadi strategi kami, karena stage dua tersebut berkaitan dengan sisi kesungguhan. Jika sisi kesungguhan sudah jelas maka kami akan bantu pemenuhan kewajiban persyaratan stage lainnya,” jelas Didid.

Mengenai target bursa kripto sebelum Juni 2023, Didid mengatakan itu adalah perintah yang harus dijalankan. “Raker Bappebti 19 Januari kemarin, Pak Mendag sudah menargetkan Juni 2023 untuk Bursa Kripto,” katanya.

Bursa Kripto tersebut diharapkan dapat menampung 25 pedagang kripto yang telah berizin, meskipun saat ini yang aktif hanya lima pedagang.

Related Topics