NEWS

Kemenhub Siapkan Rp32 Miliar Untuk Revitalisasi Terminal Tipe A Tegal

Minat masyarakat terhadap angkutan umum diharapkan melonjak.

Kemenhub Siapkan Rp32 Miliar Untuk Revitalisasi Terminal Tipe A TegalPixabay/user1485437873
by
08 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan meremajakan Terminal Tipe A di Tegal, Jawa Tengah dengan alokasi pagu anggaran Rp32 miliar. Sumber dananya adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

“Sejak tahun 2018 sebanyak 125 Terminal Tipe A di Indonesia telah diserahkan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat,,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Terminal Tipe A di Tegal akan mengusung konsep mixed used. Hal ini berkaca dari revitalisasi yang telah dilakukan di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo. Pada praktiknya, akan dibangun gedung serba guna, pusat jajanan, maupun Mal Pelayanan Publik.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Eko Agus Susanto, dalam laporannya mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen dan terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa terminal.

“Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kembali minat menggunakan angkutan umum adalah dengan menyediakan pelayanan yang maksimal khususnya di Terminal Tipe A Tegal ini,” kata Eko.

Eko berharap revitalisasi yang direncanakan selesai pada Oktober 2022 itu dapat menciptakan kebangkitan ekonomi untuk masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya. 

Normalisasi kendaraan ODOL

Tentang kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Budi mengatakan akan berusaha menyelesaikannya sampai 2023. Sebab, ODOL dapat berujung pada sejumlah efek buruk seperti kecelakaan, kerusakan jalan, dan kecepatan kendaraan.

Kemeterian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan. Selain itu, menurut Budi, telah tersedia Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.

Penerapan zero ODOL pada awal 2023 akan dilakukan di seluruh jalan tol dan non-tol Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku di pelabuhan laut maupun penyeberangan.

Secara teknis, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah mengambil sejumlah langkah persiapan menyambut kebijakan zero ODOL. Di antaranya adalah optimalisasi UPPKB di seluruh Indonesia, integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang, dan implementasi teknologi Weight In Motion (WIM).

Related Topics