Kemenperin Belum Restui KCI Impor Gerbong Kereta dari Jepang
Ratusan gerbong kereta rel listrik harus pensiun pada 2024.

27 February 2023
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak memberikan restunya kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk mengimpor gerbong kereta rel listrik (KRL). Padahal, operator kereta itu sudah perlu menambah gerbongnya karena tahun depan akan ada ratusan unit gerbong yang harus dipensiunkan.
PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, mengatakan proses birokrasi perizinan impor KRL bekas ternyata sangat rumit dan berpotensi mengganggu pelayanan KRL di wilayah Jabodetabek. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan telah saling bersurat terkait permohonan impor gerbong bekas PT KCI.
“Pada akhirnya Dirjen Daglu (Perdagangan Luar Negeri) Kementerian Perdagangan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika) Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN),” kata Agus dalam pernyataannya, dikutip Senin (27/2).
Surat tanggapan Dirjen ILMATE berfungsi sebagai surat rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI.
Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk mengimpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 unit KRL tipe E217 untuk kebutuhan tahun ini, dan 228 unit KRL tipe E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.
Dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Sudah dapat restu dari Kemenhub
Sebetulnya PT KCI telah memesan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang takkan lagi dipakai, ujar Agus. Di satu sisi, pemerintah ingin PT KCI memesan rangkaian gerbong dari PT INKA. Namun, kenyataannya BUMN tersebut baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI pada 2025 dengan harga tinggi. Padahal kebutuhan gerbong dinilai sudah sangat mendesak.
Meskipun demikian, PT KCI telah menandatangani MoU untuk pemesanan KRL dengan PT INKA sesuai kebutuhan.
“Berhubung produk PT INKA belum dapat terelisasi di 2023 dan 2024, PT KAI telah meminta izin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dapat melakukan impor pengaadaan KRL bekas pakai dari Jepang tentu melalui proses tata kelola yang baik,” kata Agus.
Tahun ini ada 10 rangkaian KRL Jabodetabek yang harus diafkir, dan tahun depan 16 rangkaian. Jumlah total unit yang dibutuhkan hingga akhir 2024 mencapai 348 gerbong—baru atau bekas.
Nasib ratusan ribu penumpang KRL
Dengan penolakan permohonan impor itu, akan ada 200.000 penumpang KRL per hari yang nasibnya bakal tidak jelas jika unit yang dibutuhkan tidak segera tersedia. Dia pun mengatakan keruwetan birokrasi itu akan membahayakan kepentingan publik.
“Publik belum bisa membayangkan bagaimana sebenarnya komunikasi antar menteri selama ini? Bayangkan proses birokrasi pemerintah yang rumit ini telah menghambat kebutuhan publik untuk bergerak atau bertransportasi,” ujarnya.
Padahal, peran 1.150 unit KRL Jabodetabek yang dikelola oleh PT KCI kian penting di tengah kemacetan lalu lintas di kawasan Jabodetabek yang belum juga menemukan solusi.
Fortune Indonesia coba mengonfirmasi problem ini dengan menghubungi dan mengirim pesan singkat kepada Dirjen ILMATE, Taufik Bawazier, dan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya tidak kunjung menanggapi.