NEWS

Mendag Buat Aturan Baru Untuk Jaga Stok Minyak Goreng Dalam Negeri

Eksportir CPO diwajibkan melapor sebelum lakukan ekspor.

Mendag Buat Aturan Baru Untuk Jaga Stok Minyak Goreng Dalam NegeriShutterstock/Lobsarts
19 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan regulasi baru untuk menjaga ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng tetap stabil.

Pihaknya mewajibkan produsen kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang mau ekspor ke luar negeri untuk memasok kebutuhan di dalam negeri terlebih dulu.

"Kebijakan ini sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan mengekspor olein, dan CPO, agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO bahan baku minyak goreng sawit tersedia," kata dia saat konferensi pers secara virtual, Selasa malam (19/1).

Kendati mendahulukan kebutuhan dalam negeri, ia menyebut kebijakan ini bukan pelarangan ekspor CPO. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Tata cara sebelum ekspor CPO

Permendag dimaksud mengatur tata cara sebelum melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya seperti, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Pengusaha atau eksportir yang ingin melakukan ekspor harus melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Sanksi pelanggar aturan ekspor

Dia pun menegaskan bagi produsen dan eksportir sawit yang tidak mengikuti aturan tersebut akan diberikan sanksi. Adapun hukuman yang bakal dikenakan, dari tingkat administratif hingga pencabutan izin ekspor CPO.

“Kami akan memberlakukan hukum yang sangat tegas kepada yang melanggar. Berat sama dipikul ringan sama dijinjing,” ujarnya.

Selain merilis aturan baru, Lutfi mengumumkan pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14 ribu per liter. Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, kata Lutfi, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Minyak goreng satu harga itu disubsidi dengan dana pungutan ekspor CPO yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana yang digelontorkan mencapai Rp7,6 triliun. Untuk penyediaannya sendiri mencapai 1,5 miliar liter dilakukan selama 6 bulan ke depan.

Related Topics