NEWS

Pangkas Impor, Kemenperin Optimalkan TKDN Produk Teknologi

Kemenperin mendorong produk TIK diproduksi di dalam negeri.

Pangkas Impor, Kemenperin Optimalkan TKDN Produk TeknologiMenteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (dok. Kemenperin)
by
22 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE –  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produk yang memiliki nilai  penjumlahan  tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan  Bobot Manfaat  Perusahaan  (BMP)  di  atas  40 persen telah  memiliki  syarat  untuk  wajib  dibeli.  Terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

“Contohnya, untuk notebook  terdapat  14  produk  dalam  negeri  yang  memiliki sertifikat  TKDN. Diproduksi  oleh  enam  produsen  di  tanah  air,  dan  delapan  produk  di antaranya telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen,” kata dia seperti dikutip dalam keteranganya, Rabu (22/9)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri, yang sejalan dengan kebijakan substitusi impor. Salah satu produk yang didorong untuk tumbuh di dalam negeri adalah produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

1. Ada penurunan substitusi impor

Agus menuturkan, saat ini terjadi penurunan substitusi impor pada industri elektronik dari Rp231 triliun pada 2019 menjadi Rp228 triliun tahun 2020. Meski begitu, pemerintah  optimistis langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tentang pengoptimalan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat melindungi industri di tanah air dan menekan produk impor.

“Apabila sektor industri tetap beroperasi, tentu saja akan memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Sebab, dengan memenuhi kebutuhan masyarakat, juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya.

Karena itu, Kemenperin proaktif mendorong produk TIK dapat lebih banyak diproduksi oleh industri nasional. Langkah ini sesuai upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).“Produk TIK ini sangat penting untuk bisa diproduksi dalam negeri, seperti komputer tablet, laptop, desktop, router, printer, dan speaker,” ujar Agus.

Dia menegaskan, berbagai upaya strategis telah dilaksanakan dalam peningkatan kualitas dan kapasitas produksi bagi industri TIK. Misalnya, optimalisasi P3DN terutama untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menciptakan kepastian pasar produk dalam negeri.

2. Tahun ini, 9000 produk telah tersetifikasi TKDN

Selain itu, sudah terdapat 23 produk dalam negeri untuk komputer tablet yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh 10 produsen lokal. Berikutnya, untuk router, sudah terdapat 9 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, diproduksi oleh lima produsen nasional, dan satu di antaranya memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen. Ada pula desktop PC yang saat ini terdapat dua produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, yang diproduksi oleh satu produsen lokal.

“Tahun  ini  kami  juga memfasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk 9.000 produk, dengan minimal TKDN 25 persen. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN,” ungkap Agus.

 Sebagai tambahan, satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk yang jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. Langkah ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh kalangan industri sebaik mungkin.

Related Topics