NEWS

Pemerintah Siapkan 11 Komoditas ke Cadangan Pangan, Termasuk Telur

Peraturan Presidennya bakal terbit dalam waktu dekat.

Pemerintah Siapkan 11 Komoditas ke Cadangan Pangan, Termasuk TelurStok beras di gudang Bulog di Padang, Sumatra Barat. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
by
30 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan 11 komoditas ke dalam cadangan pangan pemerintah (CPP). Nantinya, stok pangan yang sudah disiapkan akan digunakan untuk memitigasi keterbatasan stok dan menstabilkan harga pangan di dalam negeri. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal segera terbit.

Asisten Deputi Pangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Saifulloh, mengatakan sebelumnya ada sembilan komoditas pangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Badan Pangan Nasional, yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, cabai, telur ayam, daging, serta daging unggas.

"Melalui draf (Perpres) ini ditambahkan dua komoditas yakni minyak goreng dan ikan. Nanti yang dipakai Badan Pangan Nasional adalah regulasi CPP," kata Saifulloh dalam diskusi daring, Selasa (30/8).

Namun, Saifulloh mengatakan pengadaan CPP akan dilakukan secara bertahap dimulai dari tiga komoditas, yakni beras, jagung, dan kedelai. Pengelolaan tiga komoditas itu akan dilakukan oleh Perum Bulog.

Pada tahap selanjutnya, perluasan komoditas CPP akan ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Untuk delapan komoditas lainnya, kata Saefulloh, Badan Pangan Nasional dapat langsung menugaskan Bulog sebagai operator. Selain itu, Badan Pangan Nasional juga dapat meminta bantuan BUMN Pangan dengan persetujuan Kementerian BUMN.

"Jadi, nanti (pengelolaannya) akan fleksibel, tapi Bulog tetap memiliki peran utamanya untuk beras, jagung, dan kedelai," katanya.

Cadangan pangan harus tersedia

Pekerja menunjukkan kedelai impor yang harganya melambung di sentra industri tahu dan tempe Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta, Senin (21/2/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

Namun, ia menyatakan mekanisme pengelolaan stok dilakukan secara dinamis pada level tertentu. Di sisi lain, pengelolaan CPP juga harus memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.

Saifulloh belum menjelaskan secara mendetail mengenai stok dinamis. Namun, ia menekankan cadangan pangan harus tersedia saat dibutuhkan, terutama saat terjadi lonjakan harga. Penyaluran CPP juga dapat dilakukan ketika terjadi bencana alam maupun bencana sosial dan keadaan darurat.

“Seandainya pemerintah punya buffer stock, maka akan bisa memberikan pasokan secara jangka panjang,” katanya.

Terkait sumber pengadaan cadangan pangan, Saifulloh menegaskan pemerintah memprioritaskan produksi dalam negeri. Stok CPP milik pemerintah juga dapat bersumber dari stok komersial Perum Bulog maupun BUMN Pangan lainnya dengan harga jual kepada pemerintah sesuai harga acuan.

Nantinya, anggaran yang digunakan untuk pengadaan CPP bersumber dari APBN maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat pada undang-undang seperti dana Badan Layanan Umum (BLU).

"Nanti Badan Pangan Nasional yang bertugas untuk mengatur desain, target, dan sasaran pengadaan CPP," kata Saifulloh.

Sedang disusun aturan teknisnya

Sementara itu, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Rachmi Widiriani, mengatakan adanya CPP dengan stok dinamis akan meminimalisasi kerugian yang ditimbulkan akibat pengelolaan pangan yang tidak tepat.

Dia menegaskan tentang pentingnya kualitas dan harga komoditas dalam pengeloaan CPP. Melalui upaya tersebut, ia berharap stabilitas harga pangan antar waktu dan wilayah dapat terjaga.

Untuk tahap awal, Badan Pangan Nasional akan berfokus pada penyediaan CPP beras, jagung, dan kedelai. "Ketika sudah bisa mengontrol dan mengatur kualitas, dari mana dibeli, berapa harga, dan cara pengelolaannya, saat itu penyaluran akan lebih jauh lebih mudah," kata dia.

Rachmi mengatakan setelah Perpres CPP terbit, Badan Pangan Nasional akan langsung menyusun Peraturan Badan (Perbadan) sebagai aturan teknis pengadaan CPP untuk 11 komoditas pangan pokok yang ditetapkan.

Related Topics