NEWS

Ekspor Dibuka, RI Perluas Pasar CPO dan Minyak Goreng ke Pakistan

Pemerintah sedang percepat distribusi CPO ke luar negeri.

Ekspor Dibuka, RI Perluas Pasar CPO dan Minyak Goreng ke PakistanPekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU.
by
14 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Indonesia meningkatkan kerja sama ekonomi komperhensif dengan Pakistan demi memacu pertumbuhan ekonomi kedua negara. Salah satu langkah strategis yang dijalankan yaitu mengakselerasi perluasan pasar ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng sawit ke Pakistan.

“Pemerintah telah memutuskan membuka ekspor minyak goreng kembali, setelah melihat kondisi pasokan yang terpenuhi di pasar domestik dan penurunan harga minyak goreng curah saat ini. Oleh karenanya, Pakistan bisa menjadi pasar yang potensial,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Selasa (14/6).

Agus menjelaskan, pemerintah sedang menjalankan program percepatan distribusi CPO, refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), dan used cooking oil (UCO) melalui ekspor sejak tanggal 7 Juni-31 Juli 2022. “Hal ini dalam rangka optimalisasi dan stabilisasi produksi dan rantai perdagangan CPO, RBDPO, dan UCO,” tuturnya.

Program tersebut berlaku bagi seluruh eksportir, dengan alokasi ekspor ditetapkan sebesar 1 juta ton, dan setiap eksportir yang mengikuti program diberikan alokasi paling sedikit 10 ton kelipatannya.

“Saya yakin terbitnya regulasi terkait ini dapat mempercepat impor CPO dan turunannya ke Pakistan,” ucapnya.

Terapkan kebijakan flush out

Di samping itu, pemerintah juga telah merilis ketentuan flush out untuk memudahkan eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), untuk mendapatkan PE dan melakukan ekspor.

Perusahaan yang memanfaatkan ketentuan flush out diwajibkan membayar biaya tambahan sebesar US$200 per ton CPO yang diekspor kepada pemerintah. Ongkos tersebut, di luar kewajiban yang harus dibayarkan oleh eksportir yakni pungutan ekspor dan bea keluar yang ditetapkan lewat PMK 98 tahun 2022.

Kebijakan itu ditujukan agar tanki CPO yang dimiliki oleh perusahaan di Indonesia dapat segera dikosongkan, setelah selama ini penuh akibat pelarangan ekspor beberapa waktu lalu.

Perdagangan Indonesia-Pakistan

Kendaraan melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (17/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Kendaraan melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (17/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Related Topics