NEWS

Profil Henry Surya, Bos Indosurya yang Dikasasi Kejaksaan Agung

Henry Surya merupakan pemilik dan pendiri KSP Indosurya.

Profil Henry Surya, Bos Indosurya yang Dikasasi Kejaksaan AgungPendiri KSP Indosurya Henry Surya terlibat kasus penggelapan dana. (Dok. Istimewa)
31 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kejaksaan Agung mengajukan kasasi Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Henry Surya. Terdakwa kasus penggelapan dana KSP Indosurya itu divonis lepas karena hakim menilai perbuatannya bukan pidana, melainkan perdata.

"Hal yang sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi 'Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya', putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Senin (30/1).

Henry Surya merupakan pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya. Dalam sidang yang digelar pada akhir 2022, ia mengatakan KSP Indosurya dibentuk pada 2012.

Saat itu ia mendirikan koperasi simpan pinjam tersebut bersama dengan 23 orang lainnya.

Sebelum dibebaskan, Henry sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Jaksa juga menuntut agar Henry  selaku ketua KSP Indosurya dikenai denda Rp200 miliar. Jika tidak sanggup membayar, ada hukuman pengganti yakni penjara satu tahun.

Jaksa menyatakan Henry melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kegiatan Indosurya masuk tindak pidana

Dalam melakukan kasasi, Jaksa meyakini perbuatan Henry masuk dalam ranah pidana sebagaimana dakwaan. Setidaknya ada lima poin yang mendasari Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terhadap bos Indosurya.

Alasan pertama, Kejaksaan menilai kegiatan yang dilakukan Indosurya sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat.

Padahal, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi. Sebab, anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen/Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.

Indosurya tidak diawasi dan langgar aturan

Alasan kedua, Kejaksaan menilai produk yang dijual Indosurya tidak masuk akal seperti simpanan berjangka. Pada produk tersebut ditawarkan bunga 8,5 persen sampai 11,5 persen yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Dalam melakukan perluasan kantor cabang, Indosurya tidak meminta persetujuan anggota dan memberitahukan Kementerian Koperasi dan UKM. Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry yang dibantu oleh June Indria dan Suwito Ayub.

Sebagian dana nasabah yang terkumpul dalam rentang 2012–2020, atas perintah Henry, dialirkan ke 26 perusahaan cangkang miliknya. Sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT. Sun Internasional Capital milik Henry.

Kejaksaan juga menilai perbuatan Henry membuat pengumpulan uang KSP Indosurya untuk menghindari pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia.

Related Topics