Rilis Seritifikasi Digital TKDN, Menperin: Harus Cepat dan Akuntabel
Digitalisasi untuk membuat prosedur lebih efisien.

27 September 2023
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan sertifikasi digital Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Proses sertifikasi TKDN sekarang bisa melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian.
“Saat ini, ada kebutuhan mendesak untuk membuat proses sertifikasi TKDN yang lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Inilah yang kemudian dijadikan landasan dalam proses digitalisasi sertifikasi TKDN. Semua prosesnya kini dilakukan melalui sistem sehingga mudah dilacak, siapa melakukan apa,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara peluncuran Digitalisasi Sertifikasi TKDN di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (27/9).
Menurut Agus, digitalisasi tersebut dilakukan untuk menjadikan proses sertifikasi TKDN lebih efisien sehingga dalam 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikat TKDN sudah dapat terbit dan dimanfaatkan oleh perusahaan untuk masuk dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
“Jadi, setelah ini saya berharap tidak ada lagi keluhan bahwa proses sertifikasi TKDN itu lama dan tidak transparan,” kata Agus.
Proses pengajuan sertifikasi TKDN
Apabila sebelumnya proses tersebut dilakukan secara manual dan membutuhkan konfirmasi dari berbagai pihak, maka dengan digitalisasi ini pemohon akan dapat memantau secara mandiri prosesnya melalui dasbor tersebut.
Seluruh proses dari mulai pengiriman permohonan hingga proses yang dilakukan pada internal Lembaga Verifikasi Independen (LVI) telah terhubung sehingga pergerakan proses sertifikasi TKDN dapat dipantau secara realtime.
Pemohon dapat memantau pergerakan pembuatan sertifikat TKDN melalui kolom Status Pemrosesan pada akun SIINas yang digunakan ketika mendaftar. Status akan berubah menyesuaikan dengan proses yang sedang dilakukan dalam sertifikasi TKDN.
Pemohon akan mendapatkan notifikasi ketika berkas permohonan telah lengkap, yang kemudian oleh LVI akan dilakukan verifikasi dokumen hingga dilaksanakan quality control. Setelah itu, LVI akan mengirimkan berkas kepada Kemenperin untuk kemudian diperiksa kesesuaian dokumennya dan dilakukan tinjauan bersama. Jika sudah sesuai, sertifikat dapat diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.
Setiap pelanggaran dapat dipantau
Agus menjelaskan dengan digitalisasi, setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses sertifikasi TKDN bisa dipantau. Selain itu, pengguna ataupun produsen dalam negeri juga bisa melakukan pelaporan melalui e-lapor dalam website tkdn.kemenperin.go.id apabila menemukan penyalahgunaan terkait sertifikat TKDN.
“Saya akan tegas pada setiap bentuk pelanggaran terkait Program P3DN. Saya secara khusus memerintahkan seluruh jajaran Kemenperin untuk menjadi mata dalam pengawasan terkait penggunaan produk dalam negeri,” kata Agus.
Saat ini, telah ada lima Lembaga Verifikasi Independen yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan BMP.
Adapun LVI tersebut adalah BSKJI Kemenperin, PT Anindya Wiraputra Konsult, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT Superintending Company of Indonesia, dan PT Surveyor Indonesia.