NEWS

Surpres Ibu Kota Negara Dikirim, DPR Singgung Soal Ide Soekarno

DPR telah terima Surat Presiden mengenai RUU Ibu Kota Baru.

Surpres Ibu Kota Negara Dikirim, DPR Singgung Soal Ide SoekarnoANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
by
30 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surpres tersebut diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa ke DPR pada, Rabu (29/9).

Dalam acara serah-terima itu, Puan menyebut, bahwa rencana ini sudah dipikirkan sejak lama. Ia pun mengingatkan, pemikiran pemindahan Ibu Kota Negara ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh Presiden Pertama RI, Soekarno.

“Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR RI,” kata Puan, saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (29/9). 

Surat tersebut diterima langsung oleh Puan.  Dia pun memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan ibu kota negeri ini. Seperti, perlu sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.

 “Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapat pimpinan,” ujar Puan.

1. Masukan DPR mengenai rencana pemidahan ibu kota

Selain itu, dia mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan lembaga negara dan perwakilan negara asing. Ia memberi contoh keberadaan gedung DPR yang menurutnya harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan akan berpindah. “Itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah,” kata Puan.

Dia juga menyinggung soal tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Negara baru. Meski pemerintah sudah mengkaji hal itu, Puan meminta agar dalam mengambil keputusan, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek. “Namun karena ini menjadi kerja yang perlu gotong royong maka harus jadi hal yang perlu menjadi titik fokus dari pemerintah dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara,” ungkapnya.

2. Isi dari surpres IKN kepada DPR

Sementara itu, Menteri PPN Suharso Monoarfa mengatakan RUU Ibu Kota Negara ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. RUU ini berisi visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan, hingga pembiayaannya.

Ia juga memastikan proses pembangunan IKN akan sesuai dengan rencana induk (masterplan) yang sudah disusun.“Sekali lagi pembangunan IKN ini bukan pembangunan yang kita laksanakan dalam waktu yang katakanlah 3-4 tahun atau 2 tahun, tapi kita lakukan secara bertahap,” ucap Suharso.

Related Topics