NEWS

Wabah PMK Ditetapkan Sebagai Status Keadaan Tertentu

BNPB jadi ketua dalam penanganan wabah PMK.

Wabah PMK Ditetapkan Sebagai Status Keadaan TertentuKepala BNPB Suharyanto saat berikan sambutan di kantor Kementan, Kamis (30/6). (FORTUNE Indonesia/Eko Wahyudi).
by
30 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah telah menetapkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sebagai Status Keadaan Tertentu. Dengan demikian, dalam penanganan wabah ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat ikut andil bersama Kementerian Pertanian (Kementan).

“Status keadaan tertentu, belum jadi status bencana,” kata Kepala BNPB Suharyanto saat ditemui di kantor Kementan, Kamis (30/6).

Status keadaan tertentu ini diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan status tersebut, BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan darurat wabah PMK.

“Teknis pelaksanaan di lapangan sama seperti penanganan Covid. Jadi ada testing kepada hewan yang dicurigai pakai PCR, antigen dan elisa. Setelah diketahui terkena PMK, ada prosedur pengobatan dan karantina. Nah ini nanti divaksin, kalau yang sakit diobati,” ujar Suharyanto.

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengendalikan kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang berdasarkan data dari Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022 telah menyebar di 19 Provinsi. Seiring dengan meluasnya penyebaran PMK ke berbagai daerah, pemerintah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

BNPB jadi ketua penanganan wabah

Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di tempat peternakan, Desa Besito, Gebog, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/5/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI.

Juga sudah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.

Anggaran sudah disiapkan

Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa kesehatan sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Related Topics