NEWS

Apa itu PTKP dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Besaran PTKP masih mengacu ke PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

Apa itu PTKP dan Bagaimana Cara Menghitungnya?ilustrasi pajak bea cukai (pexels.com/Olga DeLawrence)

by Hendra Friana

05 September 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PTKP adalah singkatan dari Pendapatan Tidak Kena Pajak. Tapi, bukan berarti besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah bisa serta-merta jadi tolak ukur berapa besar pendapat seseorang yang tidak perlu dibayarkan pajaknya. Sebab, PTKP merupakan pengurang penghasilan bersih yang akan dihitung sebagai Pendapatan Kena Pajak (PKP). Atau dengan kata lain, ia adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final. 

Ketentuan terkait PTKP diatur dalam Undang-Undang dan/atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sejak tahun 1983 hingga 2008 atau dalam kurun 25 tahun, Undang-undang Pajak Penghasilan sendiri sudah diubah sebanyak empat kali. Meski demikian, perubahan tarif PTKP terlihat lebih aktif sejak tahun 2008 lantaran besarannya diatur menggunakan PMK.

Adapun hingga saat ini, besaran PTKP masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Nominalnya adalah sebesar Rp54 juta. Jika wajib pajak sudah kawin/menikah (TK), terdapat tambahan senilai Rp4,5 juta. Demikian pula jika wajib pajak memiliki tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, dikenai tambahan senilai Rp4,5 juta.

Berikut ini tarif PTKP mengacu pada aturan tersebut:

  • TK/0 (Rp54.000.000)
  • K/0  (Rp58.500.000)
  • K/1 (Rp63.000.000)
  • K/2 (Rp67.000.000)
  • K/3 (Rp72.000.000)

Atau, secara sederhana, tarifnya adalah:

  • Rp54 juta per tahun untuk WP orang pribadi.
  • Rp54 juta + Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang menikah tanpa anak.
  • Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta bagi wajib pajak anak satu.
  • Tambahan Rp4,5 juta diberlakukan untuk satu tanggungan, paling banyak tiga orang.

Cara Menghitung PTKP

Berikut merupakan contoh penghitungan PTKP untuk penentuan PPh 21 berdasarkan tarif yang telah dipaparkan di atas:

Karyawan/pekerja lajang

Jika pekerja lajang memiliki penghasilan Rp4,5 juta setiap bulan, maka PTKPnya adalahTK/0 alias Rp54 juta. Dengan demikian, penghitungan PPh 21 dari karyawan tersebut, sebagai berikut.

  • Gaji setahun: Rp 4.500.000 X 12 = Rp 54.000.000
  • PTKP (TK/0)  Rp 54.000.000

Rumus penghitungan PPh21 terutang adalah Gaji Setahun dikurangi PTKP: Rp54.000.000-Rp54.000.000 = Rp0

Karyawan sudah menikah

Jika seorang karyawan telah menikah dan memiliki gaji Rp10 juta per bulan dan memiliki bonus dua kali gaji per tahun, lalu gaji per bulannya juga dipotong iuran biaya pensiun dan BPJS sebesar Rp350 ribu per bulan, maka penghitungan PTKPnya adalah sebagai berikut:

a) Gaji Rp10 juta x 12 = Rp120 juta setahun
b) Bonus tahunan dalam bentuk dua kali gaji bulanan = Rp20 juta
Penghasilan kotor: (a) + (b) = Rp140 juta

Faktor pengurang:

c) potongan biaya pensiun dan BPJS Rp350 ribu x 12 = Rp4,2 juta

Penghasilan bersih: Rp140 juta - Rp4,2 juta = Rp135,8 juta

Karena telah menikah, maka PTKP si karyawan Rp54 juta + Rp4,5 juta = Rp58,5 juta.

Adapun PKP si karyawan sebesar Rp135,8 juta - Rp58,5 juta = Rp77,3 juta.